Suara.com - Para pedagang di Bali diminta untuk tak lagi memberikan kantong plastik kepada pembelinya sebagai wadah barang belanjaan. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster menyampaikan itu di pasar tradisional di Kabupaten Tabanan.
"Jangan pakai tas kresek, wajibkan pembeli membawa tempat belanjaan dari rumah, bisa tas kain atau lainnya yang bisa digunakan berkali-kali," kata Putri dilansir dari Kabarnusa.com jaringan Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Tak hanya Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahkan telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai, Rabu (1/6/2020).
Jika melanggar, maka akan diberikan sanksi teguran sampai denda yang tak tanggung-tanggung yakni Rp 25 juta.
Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Pengguaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tahun lalu itu melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di toko swalayan, pasar, mal dan tempat transaksi lainnya.
Adapun, tahapan awal, sanksi teguran akan diberikan tiga kali. Teguran pertama berlaku 14 kali 24 jam atau 14 hari. Kedua, berlaku 7 kali 24 jam atau 7 hari, dan yang terakhir adalah 3 kali 24 jam atau 3 hari.
Jika sampai lebih dari tiga kali tak juga taat, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi denda. Bahkan jumlahnya terus bertambah kelipatan Rp 5 juta jika tak kunjung patuh.
Uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 25.000.000.
Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, Pemilihan Lurah di Bantul Gunakan Tusuk Sate
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
Emang Boleh Rapat Penentuan BI Rate Dihadiri Menkeu Purbaya? Begini Aturannya
-
RUPSLB Astra: Tiga Petinggi Mundur, Ini Daftar Direktur dan Komisaris Terbaru
-
Tak Dapat Jatah Dana Pemerintah Jilid 2, BTN Akan Kirim Surat: Namanya Usaha...
-
Kementerian ESDM Ungkap Butuh Dana Rp 61 T untuk Capai Rasio Elektrifikasi 100 Persen
-
Purbaya Pamer Jaket '8 Persen' Buatan UMKM, Minta Gen Z Kaya Bersama
-
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga, Ini Alasannya
-
Indonesia Gandeng Singapura Integrasikan Kawasan Batam-Bintan-Karimun
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
RUPTL 2025-2034 Butuh Rp 3000 Triliun, PLN: Tak Mungkin Dikerjakan Sendiri
-
Lawan Greenwashing, Indonesia Teken Aturan Main Kredit Alam Bersama Prancis dan Inggris