Suara.com - Pemerintah telah menerapkan kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada pembelian mobil baru. Dengan demikian, setiap masyarakat bisa membeli mobil tanpa dikenakan PPnBM.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena [ajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Namun, hanya beberapa jenis kendaraan yang diberikan relaksasi tersebut, yaitu, pertama, berlaku pada mobil berkapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.
Kemudian, kedua, untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang dengan satu sistem penggerak gardan (4×2).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dibatasinya dua kriteria ini karena dua kriteria itu yang paling diminati oleh kelas menengah atas.
Karenanya, untuk memacu konsumsi masyarakat kelas menengah atas maka perlu diberikan stimulan dengan relaksasi PPnBM tersebut.
"Kenapa dibatasi di dua kriteria ini, karena terutama masyaraka kelas menengah perlu stimulus dinaikkan dan karena ada keterkaitan industri besar," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).
Dalam pemberian insentif ini, Sri Mulyani telah menyediakan dana sebesar Rp 2,9 triliun yang termasuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
"Jadi dalam hal ini, kita memang sengaja desain agar front loading tujuannya pacu confidence dan simultan tingkatkan pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Baca Juga: Toyota sampai Wuling, Ini Daftar Mobil Baru yang Dapat Diskon PPnBM
Berita Terkait
-
Toyota sampai Wuling, Ini Daftar Mobil Baru yang Dapat Diskon PPnBM
-
Menperin: Ada 21 Tipe Mobil yang Diskon PPnBM-nya Ditanggung Pemerintah
-
Berlaku Hari Ini, Catat Syarat Diskon 0 Persen PPnBM Mobil
-
Kadin Lampung Dukung Relaksasi PPnBM, Ini Alasannya
-
Punya Utang ke Negara, Ribuan Debitur Dapat Keringanan dari Sri Mulyani
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H