Selain itu, keanehan juga terjadi, sebab NIB dan/atau SHM atas nama Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan total luasan bidang tanah masing-masing sebesar ± 5.000.000 M2 (500 Hektar) dan ± 2.000.000 M2 (200 Hektar).
Padahal, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian hanya sebesar 20 Hektar. Lagi-lagi ketika masyarakat mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman memberikan intimidasi kepada masyarakat langsung di Lapangan.
Selain kasus di atas, perampasan tanah milik yang telah bersertifikat juga dilakukan oleh perusahaan pengembang yang terindikasi bekerjasama dengan organisasi preman.
Kasus tersebut diantaranya adalah:
Kasus yang dialami oleh Tonny Permana pemegang dan pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik [SHM] di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kepemilikan tersebut digugat di Pengadilan oleh seseorang dengan hanya menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah. Dalam proses ini, propertinya dihancurkan oleh sekelompok preman.
Kasus serupa juga dialami oleh Djoko Sukamtono di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. SHM miliknya dikuasai oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan cara melakukan laporan yang mengindikasikan kriminalisasi kepada pemilik sertifikat.
Saat ini SHM miliknya dan tidak dapat akses untuk masuk, penghilangan tanda batas-batas dengan cara sebelumnya dilaporkan sebagai pihak yang memalsukan girik tanah yang sesungguhnya telah terbit SHM.
Mafia Tanah juga membawa korban kepada kepastian hukum dan usaha yang telah dijalankan oleh perusahan-perusahaan. Hal tersebut dapat terjadi karena kolaborasi antara BPN dan para pelaku Mafia Tanah seperti dapat dilihat dalam kasus di bawah ini:
Baca Juga: Korban Rugi Rp 180 M, Polisi Bidik Tersangka Mafia Tanah di Kebon Sirih
PT Salve Veritate merupakan pemilik dan pemegang atas 38 (tiga puluh delapan) Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan total luas 77.852 m2 (tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, dimana 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut berasal dari beberapa Sertifikat Hak Milik atas nama Benny Simon Tabalujan yang telah diperoleh dan menjadi SHM sejak tahun 1975.
Sertifikat tersebut kemudian digugat oleh Abdul Halim dan melaporkan Benny Simon Tabalujan ke Kepolisian Metro Jaya atas dasar penggunaan keterangan dan dokumen palsu dalam menguasai tanah yang berlokasi di Cakung, Kota Jakarta Timur tersebut. Kini Benny Simon Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa.
Sementara itu, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Abdul Halim melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. DKI Jakarta tetap mengeluarkan Keputusan tertanggal 30 September 2019 tentang pembatalan 20 SHM atas nama Benny Simon Tabalujan beserta turunannya yakni 38 SHGB.
Ketika Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov DKI Jakarta tersebut di terbitkan yakni 30 September 2019, proses pemeriksaan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung atau dengan kata lain belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung baru di putus pada tanggal 27 Februari 2020.
"Mafia Tanah juga kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum sehingga barang rampasan negara berupa tanah dapat dikuasai oleh perusahaan pengembang," ucapnya.
Seperti kasus Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, Terpidana dijatuhi vonis pidana penjara serta pidana tambahan berupa perampasan aset miliknya kepada Bank Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Diapresiasi IMF dan Investor Global, Analis: Momentum Perkuat Kedaulatan
-
Kemenperin: Industri Jamin Stok Plastik Aman
-
Bahlil Beri Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Naik Bulan Depan?
-
Dukung Industri Kreatif, JNE Jadi Official Logistics Partner Dalam Gelaran "Let Them Eat Art"
-
Kebijakan DMO Jaga Harga Minyak Goreng Tetap Stabil
-
14 Cara Mendapatkan Uang dari HP untuk Penghasilan Tambahan
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli