Selain itu, keanehan juga terjadi, sebab NIB dan/atau SHM atas nama Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan total luasan bidang tanah masing-masing sebesar ± 5.000.000 M2 (500 Hektar) dan ± 2.000.000 M2 (200 Hektar).
Padahal, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian hanya sebesar 20 Hektar. Lagi-lagi ketika masyarakat mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman memberikan intimidasi kepada masyarakat langsung di Lapangan.
Selain kasus di atas, perampasan tanah milik yang telah bersertifikat juga dilakukan oleh perusahaan pengembang yang terindikasi bekerjasama dengan organisasi preman.
Kasus tersebut diantaranya adalah:
Kasus yang dialami oleh Tonny Permana pemegang dan pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik [SHM] di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kepemilikan tersebut digugat di Pengadilan oleh seseorang dengan hanya menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah. Dalam proses ini, propertinya dihancurkan oleh sekelompok preman.
Kasus serupa juga dialami oleh Djoko Sukamtono di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. SHM miliknya dikuasai oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan cara melakukan laporan yang mengindikasikan kriminalisasi kepada pemilik sertifikat.
Saat ini SHM miliknya dan tidak dapat akses untuk masuk, penghilangan tanda batas-batas dengan cara sebelumnya dilaporkan sebagai pihak yang memalsukan girik tanah yang sesungguhnya telah terbit SHM.
Mafia Tanah juga membawa korban kepada kepastian hukum dan usaha yang telah dijalankan oleh perusahan-perusahaan. Hal tersebut dapat terjadi karena kolaborasi antara BPN dan para pelaku Mafia Tanah seperti dapat dilihat dalam kasus di bawah ini:
Baca Juga: Korban Rugi Rp 180 M, Polisi Bidik Tersangka Mafia Tanah di Kebon Sirih
PT Salve Veritate merupakan pemilik dan pemegang atas 38 (tiga puluh delapan) Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan total luas 77.852 m2 (tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, dimana 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut berasal dari beberapa Sertifikat Hak Milik atas nama Benny Simon Tabalujan yang telah diperoleh dan menjadi SHM sejak tahun 1975.
Sertifikat tersebut kemudian digugat oleh Abdul Halim dan melaporkan Benny Simon Tabalujan ke Kepolisian Metro Jaya atas dasar penggunaan keterangan dan dokumen palsu dalam menguasai tanah yang berlokasi di Cakung, Kota Jakarta Timur tersebut. Kini Benny Simon Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa.
Sementara itu, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Abdul Halim melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. DKI Jakarta tetap mengeluarkan Keputusan tertanggal 30 September 2019 tentang pembatalan 20 SHM atas nama Benny Simon Tabalujan beserta turunannya yakni 38 SHGB.
Ketika Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov DKI Jakarta tersebut di terbitkan yakni 30 September 2019, proses pemeriksaan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung atau dengan kata lain belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung baru di putus pada tanggal 27 Februari 2020.
"Mafia Tanah juga kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum sehingga barang rampasan negara berupa tanah dapat dikuasai oleh perusahaan pengembang," ucapnya.
Seperti kasus Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, Terpidana dijatuhi vonis pidana penjara serta pidana tambahan berupa perampasan aset miliknya kepada Bank Indonesia.
Dari total keseluruhan barang atau aset berupa bidang tanah 10.013.837 M2 atau sekitar 83% (delapan puluh tiga persen) dan menyisakan tanah dan bangunan seluas 1.918.752 (satu juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh dua meter persegi) atau sekitar 17% (tujuh belas persen) yang belum dirampas dan diserahkan kepada negara c.q. Bank Indonesia.
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melakukan penelusuran guna mencari sisa tanah yang belum dirampas dan dikembalikan kepada negara. Pada tahun 2017 berlokasi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang PPA Kejaksaan Agung RI menemukan dan melakukan pemasangan plang yang menandakan bahwa tanah tersebut milik negara.
Plang atau penanda dari PPA Kejaksaan Agung RI tersebut dipasang dibeberapa lokasi yang tersebar di Desa Dadap tersebut.
Kini plang atau penanda yang dipasang tersebut telah dilepas dan tidak lagi berada dilokasi yang dipasang oleh PPA Kejaksaan Agung RI. Lokasi tanah tersebut kini telah diurug dan dikuasai oleh sekelompok orang untuk digunakan area pengembangan developer.
Lokataru pada 23 Juni 2020 telah bersurat kepada Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dengan tujuan menanyakan perkembangan penanganan pemulihan aset atas nama terpidana Lee Darmawan. Akan tetapi berdasarkan balasan yang diterima melalui surat tertanggal 07 Agustus 2020, PPA Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa pemulihan aset milik Lee Darmawan Kartahardja Harianto dilakukan secara tertutup.
Penutup
Dari kasus-kasus tersebut, ada beberapa praktik lazim yang kerap digunakan oleh Mafia Tanah yaitu:
- Pemalsuan girik, akta jual beli, dan pengambil alihan dokumen pajak dengan cara bekerjasama dengan oknum di pemerintahan dan pejabat pembuat akta tanah.
- Mengganggu Pemilik tanah yang sah dengan cara dibuat menjadi tidak nyaman dengan cara seperti: Penutupan jalan, membangun bangunan fisik seperti pagar dan seng disekitar wilayah tanah. Digunakannya oknum-oknum preman untuk menekan para pemilik tanah supaya menjual tanah miliknya dengan harga yang murah. Penguasaan fisik dengan cara memasang plang dan tenda diatas tanah tersebut yang mengatas namakan oknum preman. Pengerusakan batas atau patok pemilik tanah oleh oknum preman.
- Pelaporan dugaan tindak pidana kepada pemilik tanah yang sah di Kepolisian; bahkan hingga gugatan pembatalan sertifikat melalui PTUN
- Pada saat pengadilan telah memberikan kekuatan hukum pada pemilik sah, kondisi lapangan telah dikuasai oleh organisasi preman sehingga putusan tidak dapat dijalankan.
- Penggunaan aparat dan preman untuk menakut-nakuti warga yang masih ingin mempertahankan tanahnya.
"Dari keseluruhan kasus-kasus tersebut, apakah korbannya individu, masyarakat luas, perusahaan, bahkan negara memperlihatkan bahwa tujuan utama Mafia Tanah adalah menjadikan asset tanah sebagai sarana pengembangan tujuan bisnis yang lebih besar dengan cara-cara melawan hukum. Karena itu, Lokataru berpendapat bahwa kasus-kasus semacam ini haruslah menjadi prioritas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun
-
Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah
-
Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus