Suara.com - Upaya mengangkat derajat ekonomi masyarakat, khususnya di pedesaan, terus menjadi ikhtiar bersama termasuk oleh badan usaha milik negara (BUMN). Kali ini, kolaborasi dua BUMN, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dengan PT Pertamina (Persero), berupaya menjangkau masyarakat, menyasar para pelaku usaha kecil menengah (UKM,) yang ingin memiliki usaha dibidang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) melalui Program Mitra Pertashop.
Pada kesempatan ini, BNI menyiapkan Program Khusus Pembiayaan Pertashop yang diharapkan akan mempercepat terwujudnya 70.000 desa dengan SPBU Mini Pertamina.
Peresmian Pertashop dan penyerahan secara simbolis fasilitas pembiayaan kredit antara BNI, Pertamina, dan Mitra Pertashop dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Jumat (19/3/2021). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal dan Direktur Keuangan Subholding Commercial & Trading Pertamina Arya Suprihadi.
Pertashop atau Pertamina Shop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG Non Subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi di pedesaan atau kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.
Pertamina menawarkan ada 3 jenis Investasi Pertashop, yaitu Gold (untuk investasi senilai Rp 250 juta), Platinum (investasi Rp 400 juta), dan Diamond (investasi Rp 500 juta).
Calon mitra dapat memilih salah satu dari dua skema investasi yang ditawarkan. Pertama, skema Investasi Company Owner Dealer Operation (CODO), yaitu skema kerjasama di mana Pertamina sebagai investor dan mitra sebagai pengelola Pertashop. Kedua, skema Dealer Owner Dealer Operation (DODO), yaitu skema kerja sama dimana mitra sebagai investor sekaligus pengelola Pertashop.
Lalu siapa saja yang dapat menjadi mitra Pertashop? Mereka adalah yang memenuhi beberapa hal ini. Pertama, memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV, Koperasi, PT). Kedua, memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan. Ketiga, memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop. Keempat, mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa.
Untuk cara mendaftar menjadi mitra Pertashop. Warga perlu mengajukan diri dengan menginput data di web www.kemitraan.pertamina.com dengan menyiapkan detail lokasi, legalitas badan usaha, dan melampirkan surat rekomendasi desa.
Kedua, akan dilakukanverifikasi lapangan yang dilakukan Pertamina, di mana ada pengecekan pula izin bangun dengan design yang disetujui Pertamina. Ketiga, proses pembangunan Pertashop. Kontrak antara Pertamina dengan mitra dengan jangka waktu kontrak 10 tahun.
Baca Juga: Ciptakan UKM Digital Mendunia, BNI dan Pemda Padukan Dukungan
Tahap pengajuan kreditnya pun mudah, tinggal mendatangi BNI terdekat dan melengkapi dokumen yang diperlukan atau kunjungi link https://bni.co.id/id-id/bisnis/perbankanbisnis/lending untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Mitra Pertashop akan mendapatkan manfaat berganda. Selain berkesempatan menjual produk – produk Pertamina selain BBM, mereka juga akan mendapatkan sepaket fitur transaksi yang menarik sebagai agen BNI. Selain peluang mendapatkan dukungan pembiayaan, Mitra Pertashop juga akan mendapatkan pembiayaan usaha lain, seperti LPG hingga mini market.
“Mitra Pertashop juga akan mendapatkan kapasitas sebagai Agen46 yang dapat melayani banyak transaksi online, dapat memonitor transaksi melalui e-channel, mulai dari BNI Mobile Banking maupun BNI Direct, memungkinkan transaksi dengan QRIS, serta mendapatkan alat EDC. Sehingga setiap Mitra Pertashop dapat memperoleh produk BNI secara komprehensif dan BNI siap menjadi Banking Solution untuk seluruh nasabah BNI, khususnya mitra Pertashop,” papar Iqbal.
Berita Terkait
-
Ciptakan UKM Digital Mendunia, BNI dan Pemda Padukan Dukungan
-
Waspada Akun Palsu, Ini Akun Resmi BNI
-
Program Millenial Smartfarming, Upaya BNI Kawal Pertanian Masa Depan
-
Kartu Kredit BNI JCB Raih Dua Penghargaan JCB Indonesia Award 2020
-
BNI Siapkan UMKM Binaan Jadi Pemain Global di Tengah Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung