Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengecualikan segmen sigaret kretek tangan (SKT) dalam kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok. Sehingga, cukai pada SKT akan tetap seperti sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia Sriyadi Purnomo menyetujui, keputusan pemerintah untuk tidak menaikan cukai SKT.
Ia menilai, langkah itu merupakan upaya bijaksana untuk menjaga keberlangsungan industri dan juga tenaga kerja.
"Dengan kondisi IHT yang terus terpuruk terlebih di tengah pandemi COVID-19, keputusan Kemenkeu untuk tidak menaikan cukai SKT membuat kami bisa sedikit bernafas dan sangat berterima kasih kepada pemerintah," ujar Sriyadi dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Dia menambahkan bahwa kehidupan ekonomi masyarakat di daerah sentra tembakau turut terstimulasi dengan kebijakan cukai SKT nol persen yang diumumkan di awal Desember 2020 lalu oleh Menteri Keuangan RI.
"Mereka yang menggantungkan hidupnya pada industri SKT sebenarnya bukan buruh saja, tetapi juga usaha kecil lainnya yang menyediakan kebutuhan dari para buruh itu seperti warung makan, tukang ojek, dan lain-lain. Jadi kalau buruh SKT aman, usaha kecil di sekitarnya juga aman," jelas Sriyadi.
Sriyadi optimis pemerintah akan senantiasa memperhatikan kelangsungan industri hasil tembakau khususnya sektor padat karya SKT.
"Program pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah sejalan dengan upaya penyelamatan terhadap sektor padat karya seperti SKT," imbuhnya.
Industri Hasil Tembakau merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Selain menyumbang pendapatan negara, sektor ini juga memperkuat penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Satpol PP
Adapun mayoritas pekerja ada di IHT didominasi oleh perempuan, yang berusia muda hingga paruh baya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!