Suara.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan bahwa wakaf uang yang saat ini tengah digaungkan pemerintah tidak akan masuk ke APBN atau dipakai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan.
"Jadi kenapa ada penolakan wakaf uang khususnya setelah peluncuran gerakan wakaf uang itu, setelah saya pelajari karena ada kesalahan persepsi seakan-akan uang wakaf itu dipakai untuk menutup defisit anggaran APBN atau dipakai pemerintah di dalam memenuhi kebutuhan anggaran. Itu tidak mungkin," kata Ketua BWI Mohammad Nuh dalam Rakornas BWI yang berlangsung secara daring diikuti di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan M. Nuh itu sekaligus menampik polemik yang menyebut bahwa wakaf uang yang terkumpul akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.
Bahkan kata dia, dalam Undang-Undang secara tegas menyatakan bahwa wakaf bukan salah salah satu sumber penerimaan negara. Mekanisme wakaf sudah jelas harus diserahkan ke Nazir atau pengelola.
Maka ketika seseorang mau menunaikan wakaf uang, yang bersangkutan tidak menyerahkan uangnya ke pemerintah melainkan ke pengelola untuk selanjutnya disalurkan dalam berbagai kebutuhan di masyarakat.
"Karena perbedaan persepsi itu maka muncul kontroversi ditambah dengan karena masih rendahnya tingkat literasi khususnya wakaf uang itu," ujar dia.
Ia mencontohkan uang wakaf bisa digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan sosial lainnya yang tentunya tidak masuk dalam program yang dibentuk pemerintah namun berjalan beriringan demi menyelesaikan berbagai permasalahan sosial.
Wakaf uang, menurut Nuh, sangat fleksibel apalagi saat ini seiring dengan munculnya transformasi digital menjadikan wakaf uang semakin mudah diakses oleh siapapun, kapanpun, di manapun, dan berapapun. Ia menjelaskan bahwa esensi dari wakaf adalah untuk kemaslahatan dan kebaikan umat
"Fleksibel dari sisi jumlah, fleksibel dari sisi penyaluran atau penunaiannya, dan fleksibel dari sisi pemanfaatannya. Posisi Naziir sebagai investor bukan dipakai oleh pemerintah, bukan hanya sukuk tapi bisa ke yang lain dengan catatan aman, modalnya utuh, dan hasil dari pengelolaan itu bisa kita dapat," katanya.
Baca Juga: Ditjen Bimas: Bulan Ramadan Momentum Wakaf Uang
Dia memaparkan wakaf uang memiliki potensi yang besar dengan perkiraan mencapai Rp180 triliun. Seorang wakif bisa berwakaf berapapun jumlahnya, kapanpun, dan untuk di manapun. Hal itu berbeda dengan wakaf tanah yang tidak memiliki sisi fleksibilitas.
"Karena kalau wakaf tanah, tidak mungkin kita wakaf tanah misalnya hanya 10 meter persegi. Tetapi kalau wakaf uang, itu bisa. Taruhlah, Rp5.000, Rp10 ribu, sekian juta, dan seterusnya, jadi sangat fleksibel," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar