Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi angkutan barang atau truk memasuki jalan tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan kepada mobil barang dengan sumbu 3 ke atas atau dengan muatan lebih dari 14 ton, maupun mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian serta bahan tambang, dan mobil barang pengangkut bahan bangunan.
Pengalihan ke jalan arteri pantura dari arah timur ke arah barat mulai dari Gerbang Tol Kendal dan akan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.
Ketentuan ini diberlakukan mulai tanggal 4 April 2021 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 5 April 2021 pukul 08.00 WIB.
"Kami juga sudah menyiapkan petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Ditjen Hubdat, BPTD, BPTJ, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten/Kota dan juga BUJT untuk berkoordinasi dalam proses pengalihan arus lalu lintas angkutan barang," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor.
Kemudian angkutan yang membawa air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
"Pembatasan angkutan barang ini tujuannya adalah untuk keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas mengingat saat ini merupakan libur panjang dan akan ada lonjakan arus balik lalu lintas. Pokoknya di setiap libur panjang kami terus mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas" jelas Budi.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh PT. Jasa Marga (Persero), terpantau sejak tanggal 1 - 3 April 2021 pada masa libur panjang Hari Wafat Isa Al Masih terdapat sebanyak 249.934 kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek menuju arah Timur dan puncak arus balik ke arah Jakarta diprediksi hari ini hingga besok pagi.
Baca Juga: Siang Ini, Jasa Marga Lakukan Pembatasan Truk Golongan III Arah Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tekanan Pasar Tenaga Kerja AS Mereda, Investor Saham Bisa Lebih Tenang?
-
Warisan Jokowi Kena 'Semprit', Purbaya Sebut IKN Terlalu Sepi untuk Investor Global
-
Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM
-
Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital
-
Produk Tembakau Alternatif Dinilai Berpeluang Tekan Angka Perokok, Benarkah?
-
Asing Kabur Bawa Duit 5 Miliar Dolar, Investor Ritel Jadi Pahlawan IHSG
-
Pertamina Marine Engineering Cetak Laba Bersih Rp 13,32 Miliar
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi