Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Isi Surat Edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal, Senin (12/4/2021).
"Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19, wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparam," lanjutnya.
Namun demikian, tegas Said Iqbal, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR.
Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.
KSPI dan buruh Indonesia meminta Kemnaker untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi Surat Edaran Menaker.
"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," tegasnya.
KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum. Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak law enforcement. Tidak hanya rule of the game saja.
Baca Juga: Buruh Bekasi Tolak Pembayaran THR Dicicil
"THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni Rp 230 T atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya," katanya.
Ketika konsumsi meningkat, akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menuju positif.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menginstruksikan kepada kalangan pengusaha untuk memberikan THR pada tahun ini dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Lantas bagaimana dengan pengusaha yang tetap bandel tidak memberikan THR 2021?
Menanggapi hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada ancaman administrasi hingga pembekuan usaha bagi setiap pengusaha yang melanggar.
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Kejar Target 300 Ribu Pengunjung, Begini Strategi Sarinah Dongkrak Pendapatan di Akhir Tahun
-
Harga Emas di Pegadaian Meroket! Efek Menjelang Tahun Baru?
-
Bank Permata Salurkan Pembiayaan Hijau Rp556 Miliar Sepanjang 2024
-
Bank Indonesia Bongkar Penyaluran Kredit Makin Seret, Apa Alasannya?
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu