Suara.com - Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil baru dari pabrik ke dealer selama tahun 2020 turun sebanyak 48,3 persen dari 1.030.126 unit pada 2019 menjadi 532.027 unit.
Penurunan signifikan itu tidak hanya berimbas pada industri roda empat, melainkan seluruh ekosistem yang terikat di dalamnya, mulai dari bahan baku, suku cadang, industri kecil menengah (IKM) sektor komponen, aksesoris, lembaga pembiayaan (leasing), hingga penjual mobil bekas turut terseret imbas pandemi COVID-19.
Melihat lesunya daya beli masyarakat khususnya di sektor industri otomotif tersebut, pemerintah memberikan ‘stimulus’ pajak 0% untuk setiap pembelian mobil baru.
Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen ini resmi berlaku sejak awal Maret lalu. Dengan adanya relaksasi pajak PPnBM tentu bisa membuat harga mobil baru jauh menjadi lebih murah.
Namun, walaupun pemerintah memberikan keringanan PPnBM, perlu kita ketahui tidak semua jenis mobil baru bisa mendapatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak April 2021 telah memperluas insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Adapun skema pemberian insentif PPnBM sebagai berikut :
Skema Mobil di Bawah 1500 cc, besaran PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 cc adalah sebesar 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).
Skema Mobil 1501 cc - 2500 cc, skema pertama pengurangan PPnBM untuk kendaraan 4x2 adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Baca Juga: Sedang Dipersiapkan, Toyota Pastikan Harga Raize Ikut PPnBM Saat Meluncur
Selain dinilai dari kapasitas mesin, mobil-mobil yang mendapatkan PPnBM harus memiliki komponen lokal yang terpasang di atas 60% dan merupakan mobil rakitan dalam negeri (CKD). Jadi bisa dikatakan walaupun ada insentif dari pemerintah, pilihan mobil yang mendapatkan program tersebut cukup terbatas.
Sebagai catatan tambahan, harga mobil yang mendapatkan intensif PPnBM dihitung menggunakan perhitungan tarif PPnBM mobil berkapasitas 1.501cc - 2500 cc sebesar (10% x (Harga mobil terkini)).
Jika harga Toyota Innova 2,4 V A/T 2.000 cc manual dan bensin dari dealer sebesar Rp 384.700.000, maka setelah mendapatkan intensif PPnBM menjadi Rp. 346.230.000 atau mengalami depresiasi harga sebesar 10%.
Dengan catatan tambahan mobil tersebut adalah mobil yang tidak kena pajak progresif atau mobil pertama dan belum mendapatkan diskon khusus dari dealer.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri mengatakan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor baru di dalam negeri mulai membuahkan hasil baik dengan meningkatnya pesanan oleh sejumlah industri terkait. Bahkan, pada model tertentu pertumbuhannya mencapai lebih dari 90 persen.
Melihat persentase tersebut, tidak dipungkiri bahwa daya beli para konsumen otomotif sudah mulai kembali pulih. Di salah satu e-commerce jual beli mobil pre-owned, Garasi.id, tercatat sejak Januari hingga bulan Maret 2021 mengalami peningkatan jumlah pengunjung yang melihat listing mobil sebanyak 8,6%.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024
-
Bauran EBT 2025 Naik Jadi 15,75 Persen, Kapasitas Tembus 15.630 MW
-
Diskon Listrik di Wilayah Bencana Sumatera, Bahlil Mulai Hitung Biaya dan Durasinya!
-
Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet, BRI & Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan
-
Susun DIPA 2026, Kemenperin Janji Percepat Penyerapan Anggaran dan Penguatan Dampak Belanja Industri
-
Gegara Tipu Daya Cinta, Uang Masyarakat Rp 49,19 Miliar Lenyap
-
Minyak Dunia Naik Lagi, Brent Menguat 2,7 Persen dalam Sepekan
-
Lifting Minyak Bumi Lewati Target APBN, Pertama dalam Satu Dekade Terakhir
-
Diprotes Pengusaha Sawit soal Aturan DHE, Purbaya Tantang Balik: Saya Kejar!
-
OJK Waspadai Efek Domino Operasi Militer AS di Venezuela terhadap Stabilitas Keuangan RI