Suara.com - Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil baru dari pabrik ke dealer selama tahun 2020 turun sebanyak 48,3 persen dari 1.030.126 unit pada 2019 menjadi 532.027 unit.
Penurunan signifikan itu tidak hanya berimbas pada industri roda empat, melainkan seluruh ekosistem yang terikat di dalamnya, mulai dari bahan baku, suku cadang, industri kecil menengah (IKM) sektor komponen, aksesoris, lembaga pembiayaan (leasing), hingga penjual mobil bekas turut terseret imbas pandemi COVID-19.
Melihat lesunya daya beli masyarakat khususnya di sektor industri otomotif tersebut, pemerintah memberikan ‘stimulus’ pajak 0% untuk setiap pembelian mobil baru.
Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen ini resmi berlaku sejak awal Maret lalu. Dengan adanya relaksasi pajak PPnBM tentu bisa membuat harga mobil baru jauh menjadi lebih murah.
Namun, walaupun pemerintah memberikan keringanan PPnBM, perlu kita ketahui tidak semua jenis mobil baru bisa mendapatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak April 2021 telah memperluas insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Adapun skema pemberian insentif PPnBM sebagai berikut :
Skema Mobil di Bawah 1500 cc, besaran PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 cc adalah sebesar 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).
Skema Mobil 1501 cc - 2500 cc, skema pertama pengurangan PPnBM untuk kendaraan 4x2 adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Baca Juga: Sedang Dipersiapkan, Toyota Pastikan Harga Raize Ikut PPnBM Saat Meluncur
Selain dinilai dari kapasitas mesin, mobil-mobil yang mendapatkan PPnBM harus memiliki komponen lokal yang terpasang di atas 60% dan merupakan mobil rakitan dalam negeri (CKD). Jadi bisa dikatakan walaupun ada insentif dari pemerintah, pilihan mobil yang mendapatkan program tersebut cukup terbatas.
Sebagai catatan tambahan, harga mobil yang mendapatkan intensif PPnBM dihitung menggunakan perhitungan tarif PPnBM mobil berkapasitas 1.501cc - 2500 cc sebesar (10% x (Harga mobil terkini)).
Jika harga Toyota Innova 2,4 V A/T 2.000 cc manual dan bensin dari dealer sebesar Rp 384.700.000, maka setelah mendapatkan intensif PPnBM menjadi Rp. 346.230.000 atau mengalami depresiasi harga sebesar 10%.
Dengan catatan tambahan mobil tersebut adalah mobil yang tidak kena pajak progresif atau mobil pertama dan belum mendapatkan diskon khusus dari dealer.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri mengatakan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor baru di dalam negeri mulai membuahkan hasil baik dengan meningkatnya pesanan oleh sejumlah industri terkait. Bahkan, pada model tertentu pertumbuhannya mencapai lebih dari 90 persen.
Melihat persentase tersebut, tidak dipungkiri bahwa daya beli para konsumen otomotif sudah mulai kembali pulih. Di salah satu e-commerce jual beli mobil pre-owned, Garasi.id, tercatat sejak Januari hingga bulan Maret 2021 mengalami peningkatan jumlah pengunjung yang melihat listing mobil sebanyak 8,6%.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya