Suara.com - Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menekankan agar masalah gagal bayar di Jiwasraya harus menjadi titik balik dalam reformasi industri asuransi.
Ke depan, penerapan framework governance risk compliance (GRC) menjadi penting untuk menjalankan roda bisnis perusahaan ke depan.
Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menyebutkan, sebelumnya Jiwasraya tidak menjalankan manajemen risiko dengan optimal berkaitan dengan unit-unit di perusahaan.
Seperti contoh, Jiwasraya pada saat itu menjalankan investasi yang tidak prudent dan terjadi hingga Jiwasraya dinyarakan gagal bayar pada Oktober 2018.
“Kami temukan banyak unit yang manajemen risikonya tidak optimal, misalnya dalam menjalankan investasi tidak prudent. Oleh karena itu penting terdapat framework GRC,” ujar Mahelan dalam webinar Kafegama bertajuk Momentum Reformasi Industri Asuransi di Indonesia, ditulis Kamis (15/4/2021).
Mahelan menyebutkan, dengan menerapkan aspek GRC, permasalah yang ada di Jiwasraya ini harus menjadi titik balik dalam reformasi di industri asuransi. Karena mampu menumbuhkan integrasi dan tercegahnya konflik kepentingan.
Adapun penguatan tata kelola juga menjadi sangat krusial untuk dapat menggenjot pertumbuhan industri dengan lebih optimal.
"Dampak kasus gagal bayar memengaruhi pertumbuhan penetrasi asuransi jiwa dan menyebabkan risiko reputasi, oleh karena itu reformasi menjadi penting," ujar Mahelan.
Dibutuhkan Penanganan
Baca Juga: Jiwasraya Panggil Ulang 1.200 Pemegang Polis Kategori Bancassurance
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ihsanuddin mengakui, industri asurasni masih menghadapi sejumlah tantangan, dari mulai penetrasi dan densitas hingga kasus gagal bayar di sejumlah perusahaan.
Maka dari itu, OJK menyiapkan tiga fokus penganan di industri asuransi ini. Pertama, berkenaan dengan pendalamaan, root cause. Dengan begitu, pihaknya bisa mengetahui masalah apa saja yang ada di dalam perusahaan.
Setelah akar masalah diketahui, OJK bersama dengan perusahaan akan menyusun mekanisme dan mencari solusinya.
“Kami diskusikan bersama dengan manajemen, kalau perlu dengan pemegang saham, salah satunya mempelajari apakah ini masalah baru atau warisan," ungkapnya.
Kedua, OJK akan menerapkan risk based supervision sesuai kondisi masing-masing perusahaan, didukung dengan pengembangan infrastruktur yang memadai.
Ketiga, OJK akan meminta komitmen pemegang saham atau manajemen perusahaan terkait untuk menyiapkan rencana penyehatan keuangan (RPK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Bos BI Pasang Badan
-
CFX Bidik Peningkatan Volume demi Saingi Bursa Kripto Global
-
CFX Optimistis Tarik Transaksi Kripto ke Dalam Negeri
-
Pastikan Layanan Optimal dan Tegaskan Negara Hadir, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Pasien
-
Sempat Loyo, Rupiah Pagi Ini Balik Arah ke Rp 16.882 per Dolar AS
-
PELNI Siapkan 751 Ribu Tiket dan 55 Kapal untuk Mudik Lebaran
-
Genjot Transaksi Kripto, OSL Indonesia Tebar Insentif Khusus
-
Mitratel - AALTO Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi
-
IHSG Mulai Bangkit, Pagi Ini Dibuka Melonjak 1,56%
-
Update CPNS: 160 Ribu ASN Pensiun, Cek 10 Formasi Sepi Peminat