Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengatakan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).
"Jadi jelas milik negara. Bukan menjadi milik negara kemarin sore tapi tahun 1977 itu barang miliki negara dikelola oleh penguasaan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, dalam acara bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (16/4/2021).
Namun kata Encep, demi pengelolaan TMII yang lebih baik, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu barang milik negara dulunya dikelola oleh yayasan sekarang dilaksanakan oleh Kepres baru kepada negara dalam hal ini oleh Setneg," tegasnya.
Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Adapun detil aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid.
Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM