Suara.com - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita (YKH) ternyata belum pernah berkontribusi dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, dalam acara bintang bareng DJKN secara virtual pada Jumat (16/4/2021).
Menurutnya, memang pengelolaan TMII itu sendiri tidak menyertakan perhitungan rinci terkait setoran PNBP. Hal tersebut, dikatakanya, menyesuaikan dengan landasan hukum yang berlaku waktu itu.
"Pajak katanya mereka bayar, kalau PNBP selama ini belum ada karena dari Keppres 1977 tadi memang tidak. Maklumlah saat itu Keppres 51/1977 itu belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya," kata Encep.
Setelah TMII pengelolaannya diambil oleh pemerintah, diharapkan rincian terkait setoran PNBP akan dimasukkan.
"Tolong dipahami suasana kebatinan 1977-lah, kalau sekarang pasti ada seberapapun dan mudah-mudahan tiap tahun meningkat jadi baik financial dan non financial masuk ke negara," katanya.
Sebelumnya pemerintah secara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, pengambilalihan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Langkah ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Kemensesneg selaku pemegang aset TMII untuk melakukan perbaikan manajemen.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan TMII Memang Barang Milik Negara: Bukan Kemarin Sore
"Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).
Sementara itu, Sekretaris Mensesneg Setya Utama menambahkan, rekomendasi untuk pengambilalihan pengelolaan TMII juga berdasarkan hasil riset dari tim legal Fakultas Hukum UGM dan pemeriksana BPK untuk hasil pemeriksaan tahun 2020.
Rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah pusat, perlu ada perbaikan pengelolaan terhadap aset-aset milik negara, salah satunya TMII," katanya.
Untuk memuluskan proses pengambilalihan pengelolaan TMII ini Pemerintah menyiapkan tim transisi yang akan bekerja selama tiga bulan sebelum akhirnya mitra baru ditunjuk.
Meski begitu selama proses transisi, pemerintah menjamin bahwa seluruh pegawai TMII tetap bekerja seperti biasa dan pemanfaatan TMII tidak berubah sebagai tempat rekreasi pelebaran budaya Indonesia.
"TMII tetap berfungsi sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya Nusantara, seperti yang perannya selama ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026
-
1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan
-
Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara
-
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen