- Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.
- TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para penerima pensiun dilakukan mulai 2 Juni 2026.
- ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Suara.com - Kabar baik bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran tersebut juga mencakup pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disalurkan melalui PT TASPEN (Persero).
Pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu stimulus yang dinantikan masyarakat karena berpotensi meningkatkan daya beli rumah tangga di tengah kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga pada pertengahan tahun.
PT TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para penerima pensiun dilakukan mulai 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis TASPEN melalui akun Instagram resminya, Senin (1/6/2026).
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026 Mengacu Penghasilan Mei
Dalam ketentuan yang berlaku, besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tunjangan kinerja.
Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, bergantung pada pangkat, golongan, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing.
Gaji ke-13 Bebas Potongan Kredit Pensiun
Baca Juga: WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
Pemerintah juga memberikan keuntungan tambahan bagi penerima manfaat. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun.
Satu-satunya komponen yang tetap dikenakan adalah pajak penghasilan (PPh), namun beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima memperoleh manfaat secara penuh.
Aturan Jika Memiliki Lebih dari Satu Status Penerima
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan khusus dalam pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar.
Namun terdapat pengecualian bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda. Dalam kondisi tersebut, gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk kedua hak yang diterima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026
-
1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan
-
Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara
-
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Rupiah Berhasil Menguat saat Hari Pancasila, tapi Masih Nyaman di Level Rp17.840