Bisnis / Keuangan
Senin, 01 Juni 2026 | 15:22 WIB
Ilustrasi ASN terima gaji ke-13 (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.
  • TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para penerima pensiun dilakukan mulai 2 Juni 2026.
  •  ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat mereka bekerja terakhir.

Suara.com - Kabar baik bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran tersebut juga mencakup pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disalurkan melalui PT TASPEN (Persero).

Pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu stimulus yang dinantikan masyarakat karena berpotensi meningkatkan daya beli rumah tangga di tengah kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga pada pertengahan tahun.

PT TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para penerima pensiun dilakukan mulai 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis TASPEN melalui akun Instagram resminya, Senin (1/6/2026).

Besaran Gaji ke-13 ASN 2026 Mengacu Penghasilan Mei

Dalam ketentuan yang berlaku, besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • Tunjangan kinerja.

Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, bergantung pada pangkat, golongan, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing.

Gaji ke-13 Bebas Potongan Kredit Pensiun

Baca Juga: WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%

Pemerintah juga memberikan keuntungan tambahan bagi penerima manfaat. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun.

Satu-satunya komponen yang tetap dikenakan adalah pajak penghasilan (PPh), namun beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima memperoleh manfaat secara penuh.

Aturan Jika Memiliki Lebih dari Satu Status Penerima

Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan khusus dalam pencairan gaji ke-13 tahun ini.

Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar.

Namun terdapat pengecualian bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda. Dalam kondisi tersebut, gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk kedua hak yang diterima.

Load More