- Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.
- TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para penerima pensiun dilakukan mulai 2 Juni 2026.
- ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Suara.com - Kabar baik bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran tersebut juga mencakup pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disalurkan melalui PT TASPEN (Persero).
Pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu stimulus yang dinantikan masyarakat karena berpotensi meningkatkan daya beli rumah tangga di tengah kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga pada pertengahan tahun.
PT TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para penerima pensiun dilakukan mulai 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis TASPEN melalui akun Instagram resminya, Senin (1/6/2026).
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026 Mengacu Penghasilan Mei
Dalam ketentuan yang berlaku, besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tunjangan kinerja.
Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, bergantung pada pangkat, golongan, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing.
Gaji ke-13 Bebas Potongan Kredit Pensiun
Baca Juga: WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
Pemerintah juga memberikan keuntungan tambahan bagi penerima manfaat. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun.
Satu-satunya komponen yang tetap dikenakan adalah pajak penghasilan (PPh), namun beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima memperoleh manfaat secara penuh.
Aturan Jika Memiliki Lebih dari Satu Status Penerima
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan khusus dalam pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar.
Namun terdapat pengecualian bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda. Dalam kondisi tersebut, gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk kedua hak yang diterima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus
-
Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim
-
Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara
-
Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya