Suara.com - Sebelum anda memutuskan berinvestasi di pasar saham sebaiknya anda mengerti dan memahami apa itu saham. Hal ini bertujuan agar nantinya anda tidak salah mengambil langkah ketika akan membeli saham pada perusahaan.
Berikut adalah ulasan yang akan membahas definisi saham serta ciri-ciri dan beberapa jenis saham.
Definisi Saham
Pengertian saham adalah dokumen yang menunjukan sebuah bukti sah atas kepemilikan nilai sebuah perusahaan. Secara mudahnya seorang pemilik saham juga berarti sebagai seseorang yang memiliki sebagian aset atau modal dari sebuah perusahaan.
Menurut Pasal 60 UU NO. 40 tahun 2007 penjelasan saham adalah sebagai benda bergerak yang memberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi. Seorang pemilik saham atau investor akan mendapatkan hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan besaran jumlah saham yang ia miliki dalam sebuah perusahaan.
Jenis dan Ciri-ciri Saham
Adapun beberapa jenis saham yang harus anda ketahui, berikut adalah jenis-jenis saham beserta ciri-cirinya:
1. Common Stock (Saham Biasa)
Jenis saham pertama adalah common Stock, Common Stock adalah sebuah sertifikat yang berisikan bukti kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan. Umumnya saham common stock berisikan informasi yang mencakup hak dan kewajiban seorang investor.
Baca Juga: Cara Beli Saham Mudah bagi Pemula
Jenis saham ini mengharuskan kepada pemilik saham untuk menanggung kerugian maksimum atau sebesar dengan jumlah saham yang ia miliki apabila perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan.
Ciri-ciri saham common stock:
- Dalam pemilihan dewan komisaris yang baru para pemegang saham memiliki hak suara yang sama
- Tanggung jawab yang diberikan kepada pemilik saham bersifat terbatas, disesuaikan dengan besaran nilai saham yang dimiliki
- Akan diberikan prioritas bagi pemegang saham ketika perusahaan akan mengeluarkan saham baru
2. Preferred Stock (Saham Preferen)
Jenis saham yang kedua adalah Preferred Stock atau saham preferen. Saham ini terbilang lebih eksklusif dibanding dengan saham common stock atau saham biasa. Pasalnya pemilik saham dengan jenis preferred stock akan mendapatkan hak dimana nilai saham yang ia miliki tergolong laba tetap.
Artinya ketika ia memiliki saham pada sebuah perusahaan yang mengalami pailit maka pemegang saham preferen akan mendapatkan prioritas utama dalam pembagian hasil penjualan aset perusahaan
Ciri-ciri saham Preferred Stock:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Pasar Seni Bermain 2025: Ruang Kolaborasi Seni, Game Lokal, dan Inovasi Industri Kreatif
-
TEI 2025: Punya 7 Sertifikasi, Permen Jahe Produksi Binaan LPEI Ini Berjaya di Amerika
-
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Diisi Airlangga hingga Purbaya
-
BRI Salurkan Dana Rp55 Triliun untuk UMKM, Perkuat Likuiditas dan Ekonomi Nasional
-
Ribut-ribut Dana Pemda Ngendon di Bank, Mantu Jokowi Hingga KDM Tunjuk Menkeu Purbaya
-
Usai Dedi Mulyadi, Giliran Bobby Nasution Disentil Menkeu Purbaya
-
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 500 Mahasiswa UIN Gus Dur Pekalongan Lewat Program Jaminan Sosial
-
Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan: Ekonomi Belum Pulih
-
Kacang Mete Indonesia Sukses Jadi Camilan Penerbangan Internasional
-
Target Inflasi 2,5 Persen, Ini Kata Gubernur Bank Indonesia