Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sebelum adanya pandemi Covid-19 terdapat 43.733 ribu aturan terkait izin mendirikan usaha di tanah air, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, akibat hal ini menyebabkan untuk mendirikan usaha di Indonesia membutuhkan modal yang begitu besar.
"Bisa dibayangkan begitu banyaknya peraturan perizinan ini, sehingga untuk mendirikan usaha ini semakin mahal, artinya kita membutuhkan modal yang begitu besar," kata Iskandar dalam acara webinar nasional bertajuk 'Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi' Rabu (28/4/2021).
Iskandar merinci dari 43.733 ribu peraturan terkait perizinan ini terdiri dari 8.499 ribu peraturan pusat, 14.896 peraturan menteri, 4.371 peraturan LPNK dan 15.967 peraturan daerah.
"Ini yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia," katanya.
Sehingga kata dia daya saing Indonesia menjadi rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asean.
Sehingga salah satu cara yang bisa ditempuh untuk memperbaiki hal ini dengan cara melakukan reformasi struktural melalui UU Cipta yang di tawarkan pemerintah.
"Dimana perijinan nanti menjadi simpel, sehingga nantinya perijinan dengan memanfaatkan teknologi bisa lebih transparan dan menghilangkan praktik korupsi buat pejabat-pejabat di pusat maupun daerah," pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Andi Sudirman Banyak Permintaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter