Suara.com - Ibarat petir di siang bolong, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewacanakan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 15 persen dari saat ini 10 persen.
Kenaikan ini membuat kaget karena akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang dengan kondisi pandemi Covid-19 yang diprediksi masih ada.
"Saya kira publik harus mendengar jauh lebih luas, dan ini menjadi titik penting agar keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus didiskusikan banyak kalangan, banyak pihak," kata Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam acara diskusi virtual, bertajuk 'PPN 15 Persen, Perlukah di Masa Pandemi?' Selasa (11/5/2021).
Wacana kenaikan tarif PPN ini, lanjut dia diketahui pertama kali dalam acara Musrenbang Bappenas beberapa waktu lalu dan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dimana menjadi salah satu pembicaranya.
Pernyataan Tauhid ini juga sekaligus menjawab cuitan dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang mempertanyakan dari mana isu kenaikan PPN 10 persen menjadi 15 persen yang dibahas dalam webinar ini.
Tauhid juga menjawab mengapa dalam webinar ini ia tak menyertakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar topik yang dibahas lebih berimbang seperti yang disampaikan Yustinus.
"Karena acara ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Mudah-mudahan tidak mengurangi respect kami kepada teman-teman Ditjen Pajak. Mungkin di lain kesempatan ada diskusi lanjutan, saya kira kami tidak masalah. Jadi saya kira itu cukup fair. Giliran pertama Indef giliran selanjutnya Ditjen Pajak," imbuhnya.
Menurut Tauhid, peluang untuk menaikkan PPN memang terbuka lebar dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambangan Nilai. Sebab dalam pasal 1 beleid tersebut, tarif PPN bisa diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 10 persen.
Tapi mengingat kondisi ekonomi saat ini yang kurang begitu baik akibat pandemi Covid-19 membuat kebijakan ini dirasa kurang pas dan tepat.
Baca Juga: Isu Jokowi dan Sri Mulyani Silang Pendapat soal THR PNS, Ini Kata KSP
"2022 kita itu belum pulih, tapi kenapa dibebankan dengan kebijakan katakanlah dengan kenaikan pajak (PPN) ini tentu ini sangat bertentangan dengan teori ekspansi fiskal" pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
NWP Property Operasikan PLTS Atap di Empat Pusat Perbelanjaan
-
Pemerintah Mau Guyur Dana Rp 6 Miliar Buat Hidupkan Industri Tekstil
-
Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan di Ekosistem Venture Capital
-
Pelaku Industri Keluhkan Kuota PLTS Atap Masih Jadi Hambatan
-
Shell, BP dan Vivo Diminta Bernegosiasi dengan Pertamina untuk Beli Solar
-
ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu
-
CEO Danantara: 1.320 Huntara Bakal Diserahkan ke Korban Banjir Sumatera Besok
-
Perusahaan Dompet Digital Mulai Sasar Segmen Olah Raga
-
Pemerintah Buka Seluasnya Akses Pasar Ekspor untuk Redam Gejolak Ekonomi Global
-
Menko Airlangga Sebut Presiden Lebih Pilih Terapkan B40 Tahun Ini