Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terus berupaya untuk menagih utang kepada putra Presiden ke-2 Indonesia, Bambang Trihatmodjo sebesar Rp50 miliar.
Apalagi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo.
"Ya kami tagih sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan aturan perundangan," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Efendi, dalam acara media briefing DJKN secara virtual, Jumat (28/5/2021).
Meski begitu Lukman mengaku belum mengetahui secara jelas perkembangan pembayaran yang sudah dilakukan oleh pihak Bambang Trihatmodjo.
"Tentu penagihan jalan terus, apakah sudah ada angsuran setelah itu, kami belum cek lagi," ujarnya.
Sebelumnya, putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang menggugat karena dicekal tak boleh keluar negeri.
Bambang dilarang bepergian ke luar negeri oleh Sri Mulyani karena diminta melunasi kewajiban utang terkait SEA Games 1997.
Mengutip djkn.kemenkeu.go.id pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara merupakan upaya Pemerintah RI untuk melakukan pengamanan keuangan Negara.
Panitia tersebut beranggotakan unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah yang diketuai oleh unsur Kementerian Keuangan R.I.
Baca Juga: Bonceng Anaknya, Bambang Trihatmodjo Pakai Sandal Jepit
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor