Suara.com - Para investor retail yang tergabung dalam Forum Investor Retail AISA (FORSA) mengaku kecewa pada mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito. Keduanya dinilai lepas tangan atas laporan keuangan AISA tahun 2017.
Akibat hal tersebut para investor ini mengaku rugi dalam menanamkan investasinya di saham emiten produsen makanan ringan Taro tersebut.
Ketua FORSA Deni Alfianto pun meminta bahwa permasalahan ini bisa cepat selesai dan semua pihak yang bersalah dijatuhi hukuman pidana.
"Oleh karena itu kami berharap Jaksa dan Hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman seumur hidup agar memiliki efek jera atas kejahatan tindak pidana pasar modal yang bisa berdampak sistemik," kata Deni di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, di tulis Kamis (3/6/2021).
Asal tahu saja saat ini proses hukum atas kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah mendekati putusan akhir. Joko dan Budhi didakwa dengan UU 8/1995 tentang Pasar Modal karena melakukan manipulasi laporan Keuangan Tahun 2017.
FORSA menilai kejahatan yang dilakukan Joko dan Budhi ibarat menjual logam kuningan seharga emas.
Sebab rasio harga saham terhadap nilai buku perusahaan atau price book value (PBV) atas laporan keuangan 2017 yang setelah diaudit investigasi dan laporan keuangan di re-started oleh manajemen baru ternyata sebenarnya adalah minus Rp 120 per saham atau negative equity.
Artinya, selama ini nilai buku perusahaan disulap oleh Joko dan Budhi saat menjabat sebagai Direksi di kisaran Rp 1.300 sampai dengan Rp 1.500 per saham.
Dengan nilai buku yang sebenarnya negatif itu, artinya semua investor yang membeli saham AISA sebelum disuspensi pada Juli 2018 lalu tertipu mentah-mentah oleh Direksi AISA kala itu.
Baca Juga: Rilis Data Ekonomi Dongkrak IHSG ke Level 6.038 Pagi Ini
Selain itu, miss management oleh dua bersaudara Joko dan Budhi telah mengakibatkan bisnis beras AISA jatuh bangkrut. Alhasil, FORSA mengungkapkan kalau kondisi tersebut telah merugikan berbagai pihak.
“Bayangkan, gara-gara bisnis beras pailit akibat pengelolaan kedua terdakwa itu, kerugian pemegang obligasi yang mulai dari pensiunan sampai bank-bank besar itu kalau ditotal bisa lebih dari Rp 1 triliun," ucapnya.
Untuk itu FORSA berharap regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih serius dalam melihat dan menangani kasus ini.
“Masalah penipuan laporan keuangan ini bukan se-simple soal administratif saja,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
IHSG Sentuh 8.071 di Sesi 1, Ini Saham-saham paling Banyak Dibeli Investor
-
Bunga Deposito Valas Bank Himbara Naik dan Lemahkan Rupiah, Kemenkeu Buka Suara
-
Rupiah Loyo, Berikut Daftar Nilai Tukar di Bank-bank Utama
-
Apa Itu Job Hugging? Jadi Tren Gen Z saat Tekanan Ekonomi, Termasuk Indonesia
-
Tutorial Tarik Tunai Seabank di Indomaret, Begini Caranya!
-
Aksi Keliru Bank Himbara Ini Disebut Picu Rupiah Semakin Loyo
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melandai: Sinyal Beli atau Tahan Dulu?
-
Lowongan Kerja BNI Posisi Assistant Development Program: Syarat dan Ketentuan
-
RI Alami Krisis Sampah: TPA Penuh dan Jadi Sumber Polusi, Danantara Disebut-sebut
-
Rupiah Semakin Loyo di Jumat Pagi