Suara.com - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) bakal melakukan pembelian kembali (buy back) saham perseroan. Perseroan telah menyiapkan dana Rp 300 miliar untuk rencana buy back saham tersebut.
Rencana itu tercantum dalam surat perseroan ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada, Rabu (2/6/2021).
Dalam surat tersebut, Direktur MNCN Ruby Panjaitan mengatakan, jadwal buy back saham dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak surat manajemen kepada BEI dan OJK, yaitu sampai September 2021.
"Jadwal pelaksanaan pembelian kembali saham dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku dan atas persetujuan OJK dan BEI," ujar Ruby seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/6/2021).
Ruby merinci, biaya yang dikeluarkan perseroan untuk pelaksanaan buy back terdiri dari biaya untuk perantara perdagangan efek dan untuk membeli saham yang beredar di pasar.
"Untuk biaya perdagangan efek, jumlahnya tidak berdampak signifikan terhadap perseroan," kata Ruby.
Dia mengungkapkan, sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 2/2013 dan Surat Edaran OJK Nomor 3/2020, maka jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor perseroan, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor perseroan.
"Oleh karena itu, MNCN berniat untuk melakukan pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 1,99 persen dari modal disetor dan ditempatkan atau sebesar tiga ratus juta saham," ungkap Ruby.
Dalam hal ini, sebut Ruby, MNCN akan membatasi harga buy back saham sebesar Rp 1.200 per saham. Saat ini, saham MNCN di BEI tercatat sebesar Rp 925 per saham.
Baca Juga: Aturan OJK Wajibkan Buyback Saham Delisting Dinilai Rugikan Emiten
"Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui pasar reguler maupun pasar negosisasi di BEI," ungkap Ruby.
Ruby meyakini, aksi korparasi ini bisa mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan sehingga dapat mencerminkan pencapaian kinerja perseroan yang lebih baik lagi ke depannya.
Selain itu, buy back saham tersebut diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan karena telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran