Suara.com - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) bakal melakukan pembelian kembali (buy back) saham perseroan. Perseroan telah menyiapkan dana Rp 300 miliar untuk rencana buy back saham tersebut.
Rencana itu tercantum dalam surat perseroan ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada, Rabu (2/6/2021).
Dalam surat tersebut, Direktur MNCN Ruby Panjaitan mengatakan, jadwal buy back saham dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak surat manajemen kepada BEI dan OJK, yaitu sampai September 2021.
"Jadwal pelaksanaan pembelian kembali saham dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku dan atas persetujuan OJK dan BEI," ujar Ruby seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/6/2021).
Ruby merinci, biaya yang dikeluarkan perseroan untuk pelaksanaan buy back terdiri dari biaya untuk perantara perdagangan efek dan untuk membeli saham yang beredar di pasar.
"Untuk biaya perdagangan efek, jumlahnya tidak berdampak signifikan terhadap perseroan," kata Ruby.
Dia mengungkapkan, sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 2/2013 dan Surat Edaran OJK Nomor 3/2020, maka jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor perseroan, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor perseroan.
"Oleh karena itu, MNCN berniat untuk melakukan pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 1,99 persen dari modal disetor dan ditempatkan atau sebesar tiga ratus juta saham," ungkap Ruby.
Dalam hal ini, sebut Ruby, MNCN akan membatasi harga buy back saham sebesar Rp 1.200 per saham. Saat ini, saham MNCN di BEI tercatat sebesar Rp 925 per saham.
Baca Juga: Aturan OJK Wajibkan Buyback Saham Delisting Dinilai Rugikan Emiten
"Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui pasar reguler maupun pasar negosisasi di BEI," ungkap Ruby.
Ruby meyakini, aksi korparasi ini bisa mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan sehingga dapat mencerminkan pencapaian kinerja perseroan yang lebih baik lagi ke depannya.
Selain itu, buy back saham tersebut diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan karena telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo
-
Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun
-
Regulasi Nikotin Berpotensi Goyang Industri Hasil Tembakau, Petani Paling Terdampak
-
Skandal KUR Fiktif BNI Rp41 M, Kepala Cabang Iming-imingi Petani Dapat Bansos Agar Serahkan KTP-KK
-
Demi Rogoh Dividen EXCL, Emiten Sinarmas DSSA Akuisi Saham Pengendalinya Rp4 Triliun
-
Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura
-
Daftar Saham 'Paling Untung' saat IHSG Menguat Pada Sesi I Hari Ini
-
BPJS Kesehatan Perluas Akses JKN di Wilayah 3T melalui Viola dan BPJS Keliling
-
Kopdes Merah Putih Melawai Baru Raup Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Pengurus Belum Digaji
-
Prabowo Mau 800 BUMN Ditutup Tahun 2026, Bagaimana Nasib Asetnya?