Suara.com - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) bakal melakukan pembelian kembali (buy back) saham perseroan. Perseroan telah menyiapkan dana Rp 300 miliar untuk rencana buy back saham tersebut.
Rencana itu tercantum dalam surat perseroan ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada, Rabu (2/6/2021).
Dalam surat tersebut, Direktur MNCN Ruby Panjaitan mengatakan, jadwal buy back saham dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak surat manajemen kepada BEI dan OJK, yaitu sampai September 2021.
"Jadwal pelaksanaan pembelian kembali saham dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku dan atas persetujuan OJK dan BEI," ujar Ruby seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/6/2021).
Ruby merinci, biaya yang dikeluarkan perseroan untuk pelaksanaan buy back terdiri dari biaya untuk perantara perdagangan efek dan untuk membeli saham yang beredar di pasar.
"Untuk biaya perdagangan efek, jumlahnya tidak berdampak signifikan terhadap perseroan," kata Ruby.
Dia mengungkapkan, sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 2/2013 dan Surat Edaran OJK Nomor 3/2020, maka jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor perseroan, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor perseroan.
"Oleh karena itu, MNCN berniat untuk melakukan pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 1,99 persen dari modal disetor dan ditempatkan atau sebesar tiga ratus juta saham," ungkap Ruby.
Dalam hal ini, sebut Ruby, MNCN akan membatasi harga buy back saham sebesar Rp 1.200 per saham. Saat ini, saham MNCN di BEI tercatat sebesar Rp 925 per saham.
Baca Juga: Aturan OJK Wajibkan Buyback Saham Delisting Dinilai Rugikan Emiten
"Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui pasar reguler maupun pasar negosisasi di BEI," ungkap Ruby.
Ruby meyakini, aksi korparasi ini bisa mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan sehingga dapat mencerminkan pencapaian kinerja perseroan yang lebih baik lagi ke depannya.
Selain itu, buy back saham tersebut diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan karena telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak