Suara.com - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) bakal melakukan pembelian kembali (buy back) saham perseroan. Perseroan telah menyiapkan dana Rp 300 miliar untuk rencana buy back saham tersebut.
Rencana itu tercantum dalam surat perseroan ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada, Rabu (2/6/2021).
Dalam surat tersebut, Direktur MNCN Ruby Panjaitan mengatakan, jadwal buy back saham dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak surat manajemen kepada BEI dan OJK, yaitu sampai September 2021.
"Jadwal pelaksanaan pembelian kembali saham dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku dan atas persetujuan OJK dan BEI," ujar Ruby seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/6/2021).
Ruby merinci, biaya yang dikeluarkan perseroan untuk pelaksanaan buy back terdiri dari biaya untuk perantara perdagangan efek dan untuk membeli saham yang beredar di pasar.
"Untuk biaya perdagangan efek, jumlahnya tidak berdampak signifikan terhadap perseroan," kata Ruby.
Dia mengungkapkan, sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 2/2013 dan Surat Edaran OJK Nomor 3/2020, maka jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor perseroan, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor perseroan.
"Oleh karena itu, MNCN berniat untuk melakukan pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 1,99 persen dari modal disetor dan ditempatkan atau sebesar tiga ratus juta saham," ungkap Ruby.
Dalam hal ini, sebut Ruby, MNCN akan membatasi harga buy back saham sebesar Rp 1.200 per saham. Saat ini, saham MNCN di BEI tercatat sebesar Rp 925 per saham.
Baca Juga: Aturan OJK Wajibkan Buyback Saham Delisting Dinilai Rugikan Emiten
"Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui pasar reguler maupun pasar negosisasi di BEI," ungkap Ruby.
Ruby meyakini, aksi korparasi ini bisa mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan sehingga dapat mencerminkan pencapaian kinerja perseroan yang lebih baik lagi ke depannya.
Selain itu, buy back saham tersebut diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan karena telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit
-
Plastik Makin Mahal, Efeknya Bisa Bikin Harga Barang Ikut Naik
-
Rupiah Tertekan saat Fundamental Ekonomi Kokoh, Peluang Dongkrak Ekspor