Suara.com - PT PP (Persero) Tbk menerbitkan surat utang melalui PUB obligasi berkelanjutan III dan PUB sukuk mudharabah berkelanjutan I. Adapun target dana yang dihimpun dari surat utang tersebut mencapai Rp 4 triliun.
Rinciannya, surat utang itu terdiri dari obligasi sebesar Rp 3 triliun dan sukuk mudharabah senilai Rp 1 triliun.
Direktur Utama PT PP Novel Arsyad menjelaskan, penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi sebesar Rp 3 triliun akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama, perseroan dilakukan pada tahun ini dengan pokok obligasi sebanyak-banyaknya Rp 1,5 triliun.
"Dana yang berhasil dihimpun nantinya akan dialokasikan sebesar 69 persen untuk refinancing dan 31 persen untuk modal kerja perusahaan," ujar Novel dalam konferensi pers yang ditulis, Kamis (10/6/2021).
Sementara, PUB tahap pertama terbagi menjadi dua seri, Seri A jangka waktu 3 tahun dengan kupon indikatif 8,25 persen sampai 9,25 persen dan Seri B berteno 5 tahun 8,75 persen hingga 9,75 persen.
"Sisanya, PUB obligasi berkelanjutan III sebesar Rp 1,5 triliun akan ditawarkan oleh PTPP dalam tahap kedua," katanya.
Kemudian untuk sukuk mudhrabah, tahap pertama diterbitkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500 miliar, dan sisanya dilakukan pada tahap kedua.
Adapun jadwal bookbuilding mulai dari 9 Juni sampai dengan 16 Juni 2021, dimana masa penawaran umum rencana pada 29 Juni 2021 dan penjatahan pada 30 Juni 2021.
Baca Juga: Hingga Mei 2021, PTPP Kantongi Kontrak Baru Senilai Rp 5,8 Triliun
"Sehingga diperkirakan surat utang tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 5 Juli 2021. Seluruh dana yang dihimpun tahap pertama sebesar Rp 2 triliun akan digunakan mendanai refinancing dan modal kerja perusahaan," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya
-
Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad
-
Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan