Suara.com - PT PLN (Persero) buka suara terkait tudingan buruh outsourcing soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan aturan dan dibayarkan seenaknya.
Menurut, Vice President Hubungan Masyarakat PLN, Arsyadany G Akmalaputri menilai, soal pengupahan hingga THR pekerja dari vendor, maka harusnya para buruh menagih ke perusahaan vendor tersebut.
"Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PLN," ujar Arsyadany dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Arsyadany memastikan, dalam hal pembayaran PLN telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Besaran pemberian THR baik kepada pegawai dan TAD pun mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait skema pengupahan termasuk lembur juga telah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Buruh outsourcing PT PLN didukung oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT PLN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 14 Juni 2021 guna menuntut hak-haknya. Apabila tidak digubris, mereka akan mengancam untuk mogok kerja secara nasional.
"Aksi yang kita rencanakan 14 Juni nanti itu di kantor-kantor PLN, terutama kantor PLN pusat dan PLN daerah. Apabila hal ini tidak terpenuhi kita tidak bsia bertemu dengan pihak PLN, kita akan melanjutkan pada akhir Juni kita akan gelar mogok nasional," kata Ketua Umum SPEE FSPMI Abdul Bais dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Bersamaan dengan itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sebelum aksi unjuk rasa digelar, pihaknya dan FSPMI bakal melayangkan surat kepada Komisi IX DPR RI dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar bisa memenuhi tuntutan buruh outsourcing PLN.
Baca Juga: Pertama di Timur Indonesia, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum PLN
Dalam surat itu, keduanya meminta Komisi IX DPR RI bisa memanggil jajaran direksi dan komisaris PLN untuk mempertanggungjawabkan terkait THR, upah lembur dan hal-hal kesejahteraan lainnya yang tidak dibayarkan kepada buruh outsourcing.
Said Iqbal lantas menceritakan bagaimana nasib para buruh outsourcing PLN saat ini. Buruh outsourcing PLN saat ini berada di bawah naungan agen-agen yang tersedia.
Hubungan kerja mereka terus menerus sebagai buruh outsourcing. Itu disebut Said Iqbal sudah melanggar undang-undang.
"Jadi sifatnya terus menerus outsourcing melanggar undang-undang, tidak ada karyawan tetap," tuturnya.
Kemudian Said Iqbal juga mengungkapkan keanehan ketika tidak ada hubungan kerja langsung antara PT PLN dengan buruh outsourcing, tetapi mereka menerapkan aturan menurut peraturan direksi.
"Si outsourcing adalah karyawan outsourcing terus menerus seumur hidup di agen-agen outsorucing PLN tapi aturannya mengikut apa yang diputuskan perdir, peraturan direksi PLN," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang