Suara.com - PT PLN (Persero) menjawab tudingan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait dugaan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 sesuai aturan untuk tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
Meski mengaku telah mengikuti aturan, PT PLN melemparkan permasalahan tersebut kepada agen penyalur buruh outsourcing.
Vice President Hubungan Masyarakat PT PLN Persero Arsyadany G. Akmalaputri mengatakan persoalan upah buruh outsourcing itu masuk ke dalam urusan pekerja dan agen yang menaunginya.
"Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero)," kata Arsyadanny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021).
Di luar itu, Arsyadany menjelaskan kalau PT PLN (Persero) mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan. Termasuk perihal pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran THR.
Terkait dengan pembayaran THR, PT PLN (Persero) memastikan telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan nasib para buruh outsourcing yang diperlakukan semena-mena oleh PT PLN (Persero).
Meskipun buruh outsourcing di bawah naungan agen penyalur, tetapi aturannya mengikuti keputusan peraturan direksi.
Itu berdampak kepada salah satunya ialah soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan aturan. Sesuai dengan peraturan direksi, tunjangan kinerja dan tunjangan delta atau tetap itu diubah menjadi tunjangan tidak tetap. Sehingga buruh outsourcing hanya menerima gaji pokok saja tanpa ada pembayaran THR.
Baca Juga: Tolak PPN untuk Sembako, KSPI Minta Sri Mulyani Jangan Berlagak Seperti Penjajah
Peraturan direksi tersebut dikeluarkan secara tiba-tiba menjelang hari Lebaran tanpa ada perundingan sebelumnya.
"Tunjangan kinerja dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap sehingga tidak dibayarkan dalam komponen THR yang diterima tahun 2021 ini," tuturnya.
Apa yang dilakukan direksi PLN tersebut dikatakan Said merugikan bagi buruh outsourcing di seluruh Indonesia. Sebab, peraturan direksi itu dibuat untuk buruh outsourcing tidak menjadi pegawai mereka.
"Seharusnya perdir berlaku untuk perusahaan di mana direksi itu berada, bukan untuk outsourcing," ungkapnya.
"Kalau memang peraturan direksi atau perdir terkait dengan kesejahteraan pekerja outsourcing itu adalah berlaku juga untuk karyawan outsourcing-nya kalau begitu dia adalah karyawan PLN, si outsourcing ini, tapi ini tidak."
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Ole Romeny Dijatuhi Sanksi Berat KNVB, Fortuna Sittard Lepas Tangan
-
Enam Perusahaan Kena Sanksi, 1.511 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan
-
Dari Tepian Barito ke Atap Warga: Jeritan Bekantan yang Kehilangan Habitat
-
Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?
-
GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik
-
Kecanduan Judi Slot, Pria di Pacitan Gask Emas Rp350 Juta Milik Lansia Saat Ditinggal Kondangan
-
5 Aturan Feng Shui untuk Rumah Posisi Hook di Perumahan Modern agar Hoki dan Harmonis
-
4 Shio yang Diprediksi Akan Hidup Lebih Baik Mulai 25 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
80,6 Persen Orang Indonesia Terhubung Internet, UMKM Ditantang Naik Kelas
-
Alam Cahayo Tuah Nagori Cerenti Jadi Juara Festival Pacu Jalur 2026