Suara.com - PT PLN (Persero) menjawab tudingan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait dugaan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 sesuai aturan untuk tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
Meski mengaku telah mengikuti aturan, PT PLN melemparkan permasalahan tersebut kepada agen penyalur buruh outsourcing.
Vice President Hubungan Masyarakat PT PLN Persero Arsyadany G. Akmalaputri mengatakan persoalan upah buruh outsourcing itu masuk ke dalam urusan pekerja dan agen yang menaunginya.
"Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero)," kata Arsyadanny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021).
Di luar itu, Arsyadany menjelaskan kalau PT PLN (Persero) mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan. Termasuk perihal pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran THR.
Terkait dengan pembayaran THR, PT PLN (Persero) memastikan telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan nasib para buruh outsourcing yang diperlakukan semena-mena oleh PT PLN (Persero).
Meskipun buruh outsourcing di bawah naungan agen penyalur, tetapi aturannya mengikuti keputusan peraturan direksi.
Itu berdampak kepada salah satunya ialah soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan aturan. Sesuai dengan peraturan direksi, tunjangan kinerja dan tunjangan delta atau tetap itu diubah menjadi tunjangan tidak tetap. Sehingga buruh outsourcing hanya menerima gaji pokok saja tanpa ada pembayaran THR.
Baca Juga: Tolak PPN untuk Sembako, KSPI Minta Sri Mulyani Jangan Berlagak Seperti Penjajah
Peraturan direksi tersebut dikeluarkan secara tiba-tiba menjelang hari Lebaran tanpa ada perundingan sebelumnya.
"Tunjangan kinerja dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap sehingga tidak dibayarkan dalam komponen THR yang diterima tahun 2021 ini," tuturnya.
Apa yang dilakukan direksi PLN tersebut dikatakan Said merugikan bagi buruh outsourcing di seluruh Indonesia. Sebab, peraturan direksi itu dibuat untuk buruh outsourcing tidak menjadi pegawai mereka.
"Seharusnya perdir berlaku untuk perusahaan di mana direksi itu berada, bukan untuk outsourcing," ungkapnya.
"Kalau memang peraturan direksi atau perdir terkait dengan kesejahteraan pekerja outsourcing itu adalah berlaku juga untuk karyawan outsourcing-nya kalau begitu dia adalah karyawan PLN, si outsourcing ini, tapi ini tidak."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian