Suara.com - Pemerintah kembali menawarkan obligasi ritel berbentuk saving bond ritel (SBR) mulai hari ini. Surat utang dengan seri SBR010 ini menawarkan kupon 5,10 persen dengan tenor dua tahun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan SBR010 memiliki keunikan tersendiri karena memiliki fitur floating with floor.
"SBR010 sendiri menawarkan tingkat imbal hasil atau kupon mengambang (floating with floor) sebesar 5,10 persen untuk periode 3 bulan pertama. Tingkat kupon akan disesuaikan setiap 3 bulan dengan tingkat kupon 5,10 persen berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor)," papar Luky dalam Launching SBR010 secara virtual, Senin (21/6/2021).
Tingkat kupon 5,10 persen berasal dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar 3,50 persen ditambah spread tetap 160 bps atau 1,60 persen.
Nantinya kata Luky, jika suku bunga naik maka besaran kupon akan mengikuti suku bunga baru plus spread. Namun jika suku bunga turun maka besaran kupon akan tetap 5,10 persen karena menggunakan sistem floor.
"Selain menawarkan kupon yang menarik, SBR010 juga bisa melindungi investasi fluktuasi suku bunga di pasar," ungkapnya.
Adapun, SBN ritel ketiga yang diterbitkan pada 2021 tersebut memiliki tenor 2 tahun dengan jatuh tempo 10 Juli 2023. Pembayaran kupon pertama pada 10 September 2021 (long coupon) dan sisanya setiap tanggal 10 setiap bulannya
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR010 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 26 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik atau layanan online.
DJPPR menjelaskan, proses pemesanan pembelian SBR010 secara online dilakukan melalui 4 tahap. Pertama, registrasi/pendaftaran melalui salah satu dari 26 midis yang ditunjuk yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Baca Juga: Obligasi Daerah Dinilai Jadi Peluang Pendanaan Kreatif Pemda di Masa Pandemi
Kedua, setelah memiliki akun, masyarakat dapat melakukan pemesanan sesuai nominal yang diinginkan, minimal Rp1 juta atau satu unit, hingga maksimal Rp3 miliar atau 3.000 unit per individu.
Ketiga, pemesan mesti melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanannya.
Kemudian, keempat atau terakhir menunggu setelmen atau fiksasi pembelian. Setelah berhasil, investor akan mendapat notifikasi dan bukti pemesanan.
Adapun mitra distribusi atau midis yang ditetapkan pemerintah terdiri atas 16 bank umum, 4 perusahaan efek, dan 6 perusahaan financial technology.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
-
Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Melonjak Jelang Akhir Januari 2026
-
Butuh Listrik Tambahan untuk Hajatan? Ini Cara Pesan di PLN Mobile
-
SKK Migas dan PetroChina Mulai Garap Pengeboran Jabung Tahun 2026
-
Isu Perubahan Aturan MSCI Ancam IHSG, Dana Asing Rp31 Triliun Cabut?
-
Survei Bank Indonesia : Kegiatan Dunia Usaha Masih Lesu
-
Purbaya Ogah Tambah Dana SAL ke Bank, Klaim Kredit Segera Tumbuh
-
Lepas Suspend, Saham-saham Ini Kembali Diperdagangkan dengan Status Khusus
-
Ekonomi China Tumbuh Positif, Harga Minyak Dunia Menguat
-
Purbaya Mau Tarik Cukai dari Rokok Ilegal, Ancam Tutup Jika Masih Nakal