Suara.com - Pemerintah kembali menawarkan obligasi ritel berbentuk saving bond ritel (SBR) mulai hari ini. Surat utang dengan seri SBR010 ini menawarkan kupon 5,10 persen dengan tenor dua tahun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan SBR010 memiliki keunikan tersendiri karena memiliki fitur floating with floor.
"SBR010 sendiri menawarkan tingkat imbal hasil atau kupon mengambang (floating with floor) sebesar 5,10 persen untuk periode 3 bulan pertama. Tingkat kupon akan disesuaikan setiap 3 bulan dengan tingkat kupon 5,10 persen berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor)," papar Luky dalam Launching SBR010 secara virtual, Senin (21/6/2021).
Tingkat kupon 5,10 persen berasal dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar 3,50 persen ditambah spread tetap 160 bps atau 1,60 persen.
Nantinya kata Luky, jika suku bunga naik maka besaran kupon akan mengikuti suku bunga baru plus spread. Namun jika suku bunga turun maka besaran kupon akan tetap 5,10 persen karena menggunakan sistem floor.
"Selain menawarkan kupon yang menarik, SBR010 juga bisa melindungi investasi fluktuasi suku bunga di pasar," ungkapnya.
Adapun, SBN ritel ketiga yang diterbitkan pada 2021 tersebut memiliki tenor 2 tahun dengan jatuh tempo 10 Juli 2023. Pembayaran kupon pertama pada 10 September 2021 (long coupon) dan sisanya setiap tanggal 10 setiap bulannya
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR010 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 26 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik atau layanan online.
DJPPR menjelaskan, proses pemesanan pembelian SBR010 secara online dilakukan melalui 4 tahap. Pertama, registrasi/pendaftaran melalui salah satu dari 26 midis yang ditunjuk yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Baca Juga: Obligasi Daerah Dinilai Jadi Peluang Pendanaan Kreatif Pemda di Masa Pandemi
Kedua, setelah memiliki akun, masyarakat dapat melakukan pemesanan sesuai nominal yang diinginkan, minimal Rp1 juta atau satu unit, hingga maksimal Rp3 miliar atau 3.000 unit per individu.
Ketiga, pemesan mesti melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanannya.
Kemudian, keempat atau terakhir menunggu setelmen atau fiksasi pembelian. Setelah berhasil, investor akan mendapat notifikasi dan bukti pemesanan.
Adapun mitra distribusi atau midis yang ditetapkan pemerintah terdiri atas 16 bank umum, 4 perusahaan efek, dan 6 perusahaan financial technology.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
IHSG Mulai Menghijau Selasa Pagi, Cek Saham-saham Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Turun Signifikan Hari Ini
-
Ishizuka Maspion Resmi Operasikan PLTS Atap di Surabaya
-
Bank Jago Sulap Tirai Warteg Ramadan Jadi Lahan Cuan UMKM
-
Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik: Saya Cukup Pintar Kok!
-
Bursa Saham AS Berbalik Menguat di Tengah Anjloknya Harga Minyak Dunia
-
Cara Hemat Pulang Kampung Tanpa Bikin Dompet Bolong
-
Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026
-
Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015
-
BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Investor Tembus 220 Ribu