Suara.com - Pemerintah kembali memperketat kegiatan masyarakat. Hal ini menyusul dengan naik drastisnya kasus covid-19 di beberapa daerah dalam beberapa pekan terakhir.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan kegiatan publik itu dilakukan di semua tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
Misalnya, restoran, kafe, pedagang kaki lima, hingga pusat perbelanjaan atau mal yang boleh dibuka hanya pukul 8 malam.
"Restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri di pasar atau di mal, sesuai dengan jam operasional, jadi dibatasi sampai jam 8 malam. Kemudian protokol kesehatan juga diperketat," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6/2021).
Menko Perekonomian ini melanjutkan, pengunjung restoran hingga mal juga dibatasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas seharusnya. Sisanya, para pengunjung bisa membawa pulang makanan atau minuman yang dibeli.
"Makan di tempat paling banyak 25 persen, sisanya di bawa pulang, dan layanan pesan antar atau bawa pulang, sesuai dengan jam operasional," jelas Airlangga.
Ia menuturkan, kegiatan perkantoran juga diatur dan dibatasi. Bagi perkantoran yang berada di zona merah, maka wajib menerapkan kerja di rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen.
Kebijakan ini diterapkan secara bergilir ke seluruh pegawai, sehingga beberapa pegawai mendapat giliran kerja di kantor dan di rumah.
Kebijakan ini juga berlaku untu perkantoran Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD dan lain-lainnya.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Ambil Sepuasnya, Wanita Ini Selalu Bawa Saus Sendiri saat ke McDonald's
"Kegiatan belajar mengajar ini juga dilakukan secara daring di zona merah maupun zona lainnya, tentu mengikuti aturan Kemendikbud ristek yang sudah ada dan dari aturan yang sudah zona merah dilakukan secara daring," ucap Airlangga.
Airlangga menambahkan, kebijakan pengetatan ini dilakukan mulai Selasa besok 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Lagi Ambil Sepuasnya, Wanita Ini Selalu Bawa Saus Sendiri saat ke McDonald's
-
6 Potret Sudut Rumah Muzdalifah, Lantai Kamarnya Mewah
-
Sebut Indonesia Krisis Negarawan, Buya Syafii: KPK Juga Tak seperti yang Kita Harapkan
-
Airlangga dan Agus Gumiwang Kunjungi Buya Syafii Maarif di Sleman, Ini yang Dibahas
-
Pria Ini Bawa Kecoak ke Restoran Agar Bisa Makan Gratis, Aksinya Tertangkap CCTV
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Purbaya Janjikan Bonus ke Pegawai Kemenkeu Jika Tax Ratio Capai 11%, Minta Langsung ke Prabowo
-
Sempat Diancam Bubar, Purbaya Curhat Prabowo Mulai Puas dengan Kinerja Bea Cukai
-
Purbaya Lapor Prabowo Buktikan Investor Asing Masih Percaya RI
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Tetap di Atas Rp 3 Jutaan
-
Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM
-
Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
-
Program Gentengisasi Prabowo Dongkrak Permintaan Genteng di Sentra Majalengka
-
Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan
-
Terbaru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton