Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
RUU ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh Indonesia.
Di dalam RUU HKPD ini, pemerintah akan melakukan penguatan pengelolaan keuangan Pemda untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal.
Salah satunya melalui penyederhanaan struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Penyederhanaan struktur PDRD diharapkan bisa lebih optimal dan rasional dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ditulis, Selasa (29/6/2021).
Rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dari yang semula 32 jenis menjadi 18 jenis, dibagi dalam tiga kelompok retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
“Kita berharap dengan RUU ini akan menurunkan administratif dan compliance cost agar para wajib pajak merasakan bahwa untuk patuh dan memenuhi kewajiban pajak tidak diperlukan suatu biaya, effort administrasi, dan kepatuhan yang tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, pemerintah mengusulkan adanya perluasan basis pajak dengan membentuk opsen pajak provinsi dan kabupaten kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan. Selain itu, dilakukan juga perluasan objek melalui sinergitas antara pajak pusat dan daerah.
Harmonisasi pengaturan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha dan penguatan pengawasan, seiring pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Gelapkan Uang Bayar Pajak Rp17 Miliar, Pria Ini Disidang
“PDRD yang sejalan dengan UU Cipta Kerja perlu untuk mendapatkan perhatian, sehingga seluruh perekonomian nasional dan perekonomian daerah sama-sama bergerak untuk menciptakan kondisi iklim usaha yang baik sehingga siapapun masyarakat Indonesia bisa makin produktif dan inovatif tanpa terbebani oleh berbagai beban peraturan maupun perpajakan antara pusat dan daerah,” katanya.
Perubahan kebijakan PDRD diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dengan tetap menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar wajib dan kemudahan berusaha. Konsolidasi struktur PDRD akan dilakukan dengan tetap memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dirinya berharap RUU HKPD yang terdiri dari 187 pasal dan 12 bab ini dapat segera dibahas melalui rapat panitia kerja (Panja) Komisi XI DPR RI pekan depan dengan tetap mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
-
Purbaya Tolak Bantuan IMF, Yakin Dana SAL Rp 420 T Milik Pemerintah Masih Cukup
-
Inabuyer B2B2G Bisa Jadi Jembatan UMKM Ikut Serta Program MBG
-
China Mengakui Analisis IMF: Dunia Global Terancam Krisis Lebih Buruk
-
Produksi Listrik EBT Tembus 8.743 GWh, Pertamina Genjot Transisi Energi
-
BTN Cetak Laba Bersih Rp 1,1 Triliun di Kuartal I-2026
-
Kunjungan Kerja ke AS, Purbaya Yakin Dana Asing Bakal Lebih Banyak Masuk Indonesia
-
IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Naik Semua! Kembali Tembus Rp 3 Jutaan