Suara.com - Hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC) atau galon guna ulang yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan pada tahun 2021 adanya migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj.
Penjelasan BPOM RI tentang kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK yang digunakan secara berulang ini dirilis Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan di laman resmi BPOM RI.
Pernyataan resmi BPOM ini untuk mengklarifikasi berita-berita yang tidak benar soal Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK akhir-akhir ini. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.
Dalam rilisnya itu BPOM menjelaskan bahwa Bisfenol A (BPA) adalah senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbornat (PC). BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh.
Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Ditambahkan, BPOM secara rutin melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) dan berbagai jenis kemasannya. Pengawasan yang dilakukan meliputi penilaian terhadap sarana produksi, evaluasi terhadap produk, label dan kemasan, konsistensi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan sampling serta pengujian laboratorium.
“Hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat yang dilakukan pada Tahun 2021, menunjukkan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan Badan POM, yaitu sebesar 0,6 bpj,” demikian rilis BPOM ditulis Kamis (1/7/2021).
Selain itu, BPOM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi.
Berdasarkan hasil pengujian baik migrasi maupun cemaran BPA dalam AMDK, serta kajian dari pakar, dapat disimpulkan bahwa penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon AMDK masih aman digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Dapat Izin Uji Klinik dari BPOM, Erick Thohir Siapkan 4,5 Juta Obat Cacing Ivermectin
Disampaikan, BPOM terus melakukan review standard dan peraturan yang telah ditetapkan bersama dengan pakar di bidang keamanan air dan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk standard kemasan AMDK dan label galon.
Review dilakukan berdasarkan kajian ilmiah terkini dan perkembangan kondisi di Indonesia sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi dan efektivitas penerapan standard dan peraturan yang telah ditetapkan.
BPOM menegaskan kemasan pangan yang tidak memenuhi syarat dapat mempengaruhi keamanan pangan. Untuk itu, pemerintah telah mewajibkan industri kemasan menerapkan peraturan terkait Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang yang ditetapkan, dan diawasi oleh Kementerian Perindustrian sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.
Karenanya, BPOM meminta masyarakat tetap tenang dan tidak usah mempercayai pemberitaan di media terkait keamanan kemasan galon AMDK berbahan PC. Sebab, hasil pengujian terhadap BPA dari penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon masih dinyatakan aman. Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar.
“Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” ujar BPOM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Dolar AS Perkasa, Rupiah Turun ke Level Rp16.805
-
Emas Antam Berbalik Turun, Harganya Masih di Bawah Rp 3 Juta/Gram
-
IHSG Perlahan Naik Bukit, Melesat 0,48% di Kamis Pagi
-
Grafik Emas Antam 5 Februari 2026: Turun Tipis, Masih di Kisaran 3 Jutaan
-
Saham BUMI Milik Bakrie dan Salim Jadi Bulan-bulanan Investor Mancanegara
-
IHSG Hari Ini: Isu Suplai Batu Bara, 'Saham Gorengan' dan Rekomendasi Saham
-
Tiket Konser Westlife Ludes, Emiten IRSX Ungkap Permintaan Pasar Hiburan Masih Sangat Kuat
-
Bank Indonesia Selidiki Cacahan Uang Rupiah yang Dibuang di TPS Liar Bekasi
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi