Suara.com - Cara membuat laporan keuangan penting diketahui oleh para pelaku usaha baik usaha kecil menengah (UKM) maupun perusahaan besar. Sehat tidaknya sebuah bisnis atau usaha juga dapat ditengok dari laporan keuangannya.
Namun para pelaku bisnis atau usaha kerap menyepelekan cara membuat laporan keuangan. Padahal cara membuat laporan keuangan sederhana misalnya untuk UKM itu tidaklah ribet.
Laporan menggambarkan kondisi keuangan sebuah usaha yang nantinya bisa digunakan sebagai landasan untuk membuat keputusan terkait keuangan. Bahkan laporan keuangan sudah harus dipersiapkan sejak sebelum memulai usaha.
Keberadaan UKM berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh sebab itu, penting juga bagi para pelaku UKM untuk membuat laporan keuangan. Sangat berbahaya bila mengabaikan catatan keuangan. Akibatnya, arus keuangan menjadi tidak terkontrol hingga dana untuk pengembangan UKM bisa lenyap begitu saja.
Sebenarnya, cara membuat laporan keuangan dapat mengacu dari SAK ETAP. Dilansir dari laman Ikatan Akuntan Indonesia, SAK ETAP atau Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.
Berdasarkan SAK ETAP Tahun 2009 yang ditetapkan IAI, sebuah laporan keuangan yang lengkap, paling tidak memuat lima aspek, yakni:
- Neraca keuangan
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan ekuitas (modal/kekayaan)
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
Sementara itu, secara lebih spesifik, ada beberapa macam pencatatan keuangan sederhana yang harus dimiliki UKM.
- Buku arus kas
Berfungsi mencatat keluar masuknya uang dalam suatu periode akuntansi. - Buku persediaan barang
Ada dua cara mencatat persediaan barang yakni metode fisik dan metode perpetual. Metode fisik berarti menghitung jumlah barang yang masih ada pada saat pembuatan laporan keuangan. Sementara itu metode perspetual berarti setiap persediaan dibuatkan catatan sendiri-sendiri yang menjadi buku pembantu persediaan. - Buku pembelian
Dalam buku pembelian dicatat transaksi pembelian yang tidak dibayar secara tunai. - Buku penjualan
Berisi catatan penjualan barang yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu. - Buku biaya
Digunakan untuk mencatat biaya yang dikeluarkan selama proses produksi dan pemasaran, atau biasa disebut biaya overhead saat produksi. - Buku utang
Buku ini mencatat utang perusahaan yang harus dibayar kepada individu, lembaga, maupun pelaku usaha lain. - Buku piutang
Mencatat semua piutang yang belum ditagih oleh perusahaan sehingga jumlah piutang bisa terus dimonitor.
Selain membuat laporan keuangan secara manual, kini sudah banyak software maupun aplikasi yang bisa digunakan untuk membantu membuat laporan keuangan. Baik itu laporan keuangan sederhana maupun yang lebih kompleks.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Cara Dapat Dana Usaha Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kejar Daya Saing Ekonomi Berbasis Inovasi, UNSIALLDikti Dorong Kampus Masuk Peringkat Global WURI
-
Lebih dari 2 Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Inovasi Material Ramah Lingkungan Asal Indonesia di World Expo 2025 Osaka
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar