Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2020 berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP dari BPK RI tersebut merupakan capaian Kemnaker untuk ketujuh kali beruntun.
“Bagi Kemendagri dan BNPP, ini adalah hal yang bahagia bagi kami, karena mendapatkan secara resmi, meskipun sudah diumumkan opini dari pemeriksaan BPK, wajar tanpa pengecualian. Untuk Kemendagri, Alhamdulillah, ini 7 kali berturut-turut dengan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, (29/6/2021).
Tito mengakui, menyusun penganggaran dan merealisasikannya di tahun 2020 dengan kondisi pandemi Covid-19 merupakan pekerjaan yang tak mudah. Terlebih, pandemi juga berdampak pada terkontraksinya sektor ekonomi, sehingga membuat pemerintah melakukan penghematan di berbagai aspek.
“Ini tentu berpengaruh kepada upaya pencapaian kinerja program yang ada. Termasuk BNPP juga dirasionalisasi. Nah, kita berusaha untuk membuat skala prioritas kegiatan-kegiatan,” ungkapnya.
Tito juga menyebut, pihaknya terus menggenjot kinerja dan program prioritas ditengah keterbatasan dan pembatasan aktivitas. Bukan hanya sekedar perubahan skala prioritas, tetapi juga berusaha untuk meningkatkan belanja.
“Karena di tengah situasi pandemi Covid-19, ketika ekonomi juga terkontraksi maka belanja pemerintah menjadi belanja utama dalam rangka untuk survive-nya ekonomi,” imbuhnya.
Untuk itu, dalam berbagai kesempatan Tito terus menekankan agar komponen di lingkungan Kemendagri untuk terus menggenjot realisasi belanjanya. Upaya itu terbukti berhasil dengan didapatnya penghargaan nomor 1 terbaik untuk pagu sedang bagi Kementerian/Lembaga, dengan realisasi belanja di atas 98 persen, dan untuk BNPP sebesar 95 persen. Selain taat norma, hal ini juga menyiratkan bahwa Kemendagri memiliki sistem pengawasan internal yang berjalan cukup baik.
“Bagi Kemendagri, opini sangat mendukung, pertama bagi Kemendagri dan BNPP sendiri, artinya kita comply (patuh) dan kita taat asas pada norma dan aturan yang berlaku,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, serta laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Baca Juga: Dirjen Pol dan PUM Buka Acara Indonesia Maju Virtual Expo dan Forum 2021
Dia juga menyebut pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, selain menguji kewajaran penyajian laporan keuangan dan menilai aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaaan atas laporan keuangan, dan implementasi serta penyusunan laporan keuangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK tersebut memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tahun 2020 kepada Kemendagri,” kata Bahrullah.
BPK juga mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan Kementerian/Lembaga beserta jajaran atas hasil dan mempertahankan opini WTP dan meraih WTP dengan baik dan wajar. Prestasi ini diharapkan menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Berita Terkait
-
BPK Ingatkan Pemerintah Jangan Sembrono Tarik Utang di Tengah Pandemi
-
HUT DKI Jakarta, Sekjen Kemendagri Paparkan Capaian dan Tantangan ke Depan
-
Cegah Penyalahgunaan Narkoba untuk Bangun Generasi Muda Berkualitas
-
Penggunaan Anggaran PEN 2020 Banyak Masalah, BPK Ungkap Daftarnya
-
Kemendagri Gelar Seminar Kesehatan untuk Tingkatkan Pemahaman Bahaya Narkotika
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar