Suara.com - Untuk mendukung program PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021, pemerintah kembali memperpanjang sejumlah program bantuan sosial (bansos), seperti halnya bantuan untuk UMKM dalam bentuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program BPUM yang dikeluarkan pemerintah ternyata memberikan berkah bagi sejumlah pelaku UMKM tanah air yang terhempit akibat pandemi Covid-19.
"Jadi ketika kita membantu UMKM itu tidak hanya membantu usahanya saja, tapi juga bisa menjadi bantalan sosial," kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Rabu (7/7/2021).
Dari survei yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan TNP2K pada periode Desember 2020, kata Sri Mulyani menunjukan bahwa mayoritas pelaku UMKM mengetahui adanya program ini.
Selain itu dalam survei tersebut menunjukkan bahwa BPUM merupakan program yang sudah tepat, karena lebih dari 60 persen penerima BPUM tidak memiliki cadangan kas lebih dari 10 hari.
Tak hanya itu penggunaan bansos BPUM oleh para pelaku UMKM mayoritas ditujukan untuk membeli bahan baku, alat produksi hingga konsumsi.
"Sehingga bantuan pemerintah memberikan apa yang disebutkan bantalan usaha dan sosial sekaligus," pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah memperpanjang sejumlah program bantuan sosial (bansos), seperti BPUM. Bantuan langsung tunai (BLT) khusus para pelaku UMKM ini akan segera cair pada bulan Juli hingga September 2021.
Pemerintah pun menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga ini, sehingga total penerima bantuan ini mencapai 12,8 juta usaha mikro dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun. Masing-masing penerima nantinya akan mendapatkan sekitar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Resmi! Gerbang Exit Tol Semanggi Dibuka di Hari ke-5 PPKM Darurat Jakarta
Cara Pengajuan BLT UMKM
Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi.
Kemudian, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian.
Namun perlu diperhatikan, bahwa untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat BLT UMKM 2021 yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Adapun usulan calon penerima BPUM tersebut nantinya harus memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat Tempat Tinggal
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Dalam proses seleksi tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data akan dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Berita Terkait
-
Piala Dunia 2026 Datang, Waktunya UMKM Panen Cuan Gila-gilaan dari Nobar!
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
APKLI-P Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, Ali Mahsun: Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
BRI RO Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun per Mei 2026, 250 Ribu UMKM Terima Manfaat
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN