Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membeberkan sejumlah opsi bagi perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," kata Ida dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, (14/7/2021).
Ida menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen. Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.
"Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi," jelas Ida.
Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja/buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama," kata Ida.
Opsi lainnya yakni melakukan pekerjaan secara 2-1(2 hari kerja dan 1 hari libur). Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.
Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan.
Baca Juga: Kabupaten Jember Zona Merah Covid-19, Pemicunya Tak Patuh PPKM Darurat
Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.
"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," kata Ida.
Ida menambahkan, Kemnaker juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
"Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," ujarnya.
Untuk rincian lebih lanjut, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan.
Berita Terkait
-
Mentan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Pulogadung Trade Centre
-
Lebaran Haji Saat PPKM Darurat, Pedagang Kambing Khawatir Omset Menurun
-
Baru Dimulai PPKM Darurat, Gubernur Isran Noor Sebut Semua RS di Kaltim Darurat
-
Tambah Titik Penyekatan PPKM Darurat, Polda Tak Jaga Jalur Tikus, Ini Alasannya
-
Bansos Warga Bondowoso Terdampak PPKM Darurat Cair Pekan Ini
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Percepat Swasembada Pangan, Mentan Pastikan Indonesia Siap Hentikan Impor Beras
-
OJK: Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 6,1 Triliun
-
Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?
-
Naik 15,6 Persen, Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Tembus 7,7 Juta Periode Juli-September
-
PP 39/2025 Terbit, Pemerintah Prioritaskan Stok Batu Bara untuk BUMN Energi dan Industri Strategis
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Ditutup Menguat Didorong Keperkasaan Rupiah
-
Mandatori B50 Ditargetkan Berjalan Semester II 2026, Bahlil: Insya Allah Kita Tak Lagi Impor Solar!
-
Bahlil Jawab Keraguan Kapasitas UMKM dan Koperasi Kelola Tambang: SDM Bisa Diperkuat Sambil Berjalan
-
Danantara Akan Jadi Penyuntik Dana Besar di Pasar Modal RI
-
Dapat Penjaminan Kredit, Kini UMKM Bisa Ikut Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah