"Nah cuma bagaimana dalam penegakan hukum itu yang harus kita lihat lagi. Jadi misalkan berinvestasi di saham Astra misalkan, padahal secara hitung-hitungan sudah masuk perusahaan yang memiliki tata kelola yang bagus, nah ternyata beli di harga 7 ribu, ternyata begitu tutup buku harganya 6500, nah masa investasinya sudah sesuai dianggap merugikan negara karena turun kan," katanya.
"Terus kemudian apakah salah berinvestasi di Astra, kan enggak juga kan. Jadi seperti yang saya bilang harus melihat dari berbagai aspek. Kecuali kalau misalkan masuk ke saham-saham yang memang di luar SOP, itu menyalahi aturan. Tapi kalau misalkan seperti kasus yang tadi, sudah mengikuti sesuai SOP dan ketentuan yang ada, tapi ternyata investasinya turun, nah itu kah harus dilihat lagi kesalahannya dimana, apa itu salah kelola ataus kesalahan lainnya. Jadi penegakan hukum juga harus dilihat dari berbagai macam sisi," ujarnya lagi.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa masalah kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting bersama dengan beberapa pertimbangan ekonomi lain seperti kemudahan berinvestasi, ataupun akses pembiayaan perbankan.
"Meski beberapa aturan menjamin aspek penegakan hukum untuk investor, hanya saja, yang perlu menjadi perhatian ialah masalah turunnya peringkat indeks korupsi Indonesia. Tentu ini menjadi semacam lampu kuning, karena jika pemberantasan korupsi dianggap melemah, maka hal ini bisa jadi mengindikasikan potensi penyelewangan kekuasaan. Hal ini saya kira bisa menjadi persepsi negatif bagi investor," kata Yusuf.
Ia mengatakan, dalam beberapa ukuran persepsi korupsi di Indonesia, ada salah salah satu ukuran penilaian penurunan demokrasi yang dikontribusikan pada varieties of democracy. Yakni menggambarkan korupsi politik masih terjadi secara mendalam dalam sistem politik di Indonesia.
"Sekali lagi hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor nantinya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya