Suara.com - Indonesia dikenal sebagai surga bagi investasi untuk kawasan Asia, karena dukungan regulasinya. Sayangnya, istilah surga investasi itu justru berantakan akibat buruknya penegakan hukum, dan terjadinya disparitas.
"Indonesia surga bagi investasi untuk kawasan Asia, kalau menurut undang-undang. Tapi begitu menyangkut penegakan hukum, surga itu terancam berantakan, terancam luluh lantah karena buruknya penegakan hukum," kata ekonom senior, Ichsanuddin Noorsy ditulis Sabtu (24/7/2021).
Ia menyebut kondisi itu dinyatakan oleh dua lembaga yakni Bank Dunia yang menyebut adanya problematika terhadap kepastian hukum yang disebut sebagai lack of certainty. Dan lembaga berikutnya oleh Moodys Poor.
Diberitakan sebelumnya banyak investor yang meninggalkan pasar modal Indonesia akibat proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri. Kondisi ini diperburuk dengan aksi Kejaksaan Agung yang diduga serampangan menyita dan lelang aset bahkan tak terkait perkara.
"Saya sendiri sudah menyampaikan ini sejak 2015 hingga 2019 akhir, bahwa dalam memperbaiki iklim investasi bukan melulu hanya tentang regulasinya, tidak melulu pada persoalan birokrasinya, tapi ada tiga problem di situ, problem keadilan dan itu bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi, lalu problem penghisaban posisinya, dan problem campur tangan," kata dia.
Dirinya pun mengkritisi rezim Presiden Jokowi yang sudah memberikan 'karpet merah' kepada investor, namun tidak memberi aura yang positif terhadap penegakan hukum.
"Nah, karena tidak positif dalam penegakan hukum akibatnya sejumlah sekuritas asing kabur. Walaupun Indonesia bersedia di invasi, bersedia di intervensi, dan bersedia di indotrasi oleh kekuatan modal asing begitu kan ya, tapi karena penegakan hukumnya jelek mereka ya nggak mau. Jadi posisi kita masuk ke dalam posisi dihindari dalam berinvestasi," kata dia.
Terkait penurunan rating penegakan hukum buruk, Ichsanuddin menilai iklim investasi maupun perekonomian pasti memburuk.
"Rating itu vonis bagi saya. Jaminan hukumnya ada, tapi penegakan hukum posisinya yang nggak jelas. Ada sejumlah investor asing yang melakukan pelanggaran hukum, nggak di apa-apain ya cuma di Indonesia. Jadi mereka bukan cuma sekedar digelar karpet merah, tapi diberikan kondisi suasana kenyamanan yang luar biasa, diikuti dengan ketidakjelasan penegakan hukum gitu," ujarnya.
Baca Juga: Wajib Tahu, 4 Kiat Sebelum Memutuskan untuk Investasi
Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di investasi, di pasar modal.
Terutama terkait dengan cara penanganan atau cara aparat hukum dalam menangani atau menyelesaikan proses hukum.
"Misalkan, kasus salah investasi di BPJS atau Jiwasraya-Asabri itu kan harus dilihat dari oknum siapa yang salah dalam melakukan SOP atau investasi. Bukan investasinya yang salah, sampai keluar pemberitaan kan bahwa banyak investasi tersebut dianggap merugikan negara," ujarnya.
Menurutnya, hal itu sudah menjadi kesalahan dalam menganalisis proses hukum yang terjadi.
"Yang kayak gitu-gitu kan juga harus diketahui oleh aparat hukum, sebenernya yang dimaksud dengan investasi itu apa sih, yang dianggap merugikan negara itu seperti apa sih? Jadi hal-hal seperti itu yang seharusnya bisa mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum. Agar ada kejelasan dari investor yang bertanya-tanya bagaimana cara aparat kita memproses hukum terkait dengan penanganan kasus yang ada. Kemudian kasus ini bagaimana penyelesaiannya, ini juga menjadi perhatian mereka," ujarnya.
Reza menambahkan terkait dengan penanganan hukum memang harus melihat banyak aspek, tidak bisa dilihat dari satu atau dua aspek. Karena yang namanya investasi itu dinamis, jadi setiap saat pun bisa berubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya