Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melayangkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Isi dari surat tersebut mendesak agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut ijin usaha PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan, Jawa Timur.
Alasan dilayangkan surat tersebut, karena ada beberapa hal yang dilakukan PT KTM selama ini tidak sesuai dengan semangat swasembada pangan dalam hal ini gula sebagaimana digariskan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD APTRI PTPN XI Sunardi Edy Sukamto. Menurutnya, selama ini PT KTM membeli tebu petani dengan harga yang tidak wajar. Akibatnya, berpotensi merusak harga tebu di pasaran.
"Hitungannya tidak wajar. KTM beli merugi yang penting dapat tebu. Alasannya supaya semua pihak melihat bahwa antrean tebu masuk ke KTM sangat luar biasa dan crowded, bahkan sampai 3 hari baru bongkar. Harapnya bahwa itu tebu diklaim tanaman sendiri padahal mendatangkan dari semua daerah dengan iming harga lebih," kata Sunardi ditulis Sabtu (24/7/2021).
Meski dalam jangka pendek harga pembelian yang ditetapkan PT KTM menguntungkan bagi petani, lanjut Sunardi, namun hal tersebut membuat persaingan tak sehat antar pabrik gula. Hal ini diduga hanya upaya perusahaan tersebut untuk mendapatkan izin impor gula mentah (raw sugar).
"Menguntungkan (petani) betul, namun tidak dalam persaingan sehat karena hanya untuk kedok supaya dapat izin impor raw sugar atau penugasan. Subsidi silang yang dilakukan selama ini. Hanya nyerobot tebu tetangga (pabrik gula lain)," ungkap dia.
Berikut isi surat DPP APTRI yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia
Baca Juga: Arie Untung Galang Dana untuk Beli Rumah Penjual Es Tebu
Kepada Yth :
Bapak Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Bapak Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita Ms.i Di Jakarta
Nomor
Perihal: Permohonan pencabutan ijin PT Kebun Tebu Mas (PT KTM )
Lampiran
Dengan Hormat
Bersama ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi Petani Tebu Rakyat sebagai wadah organisasi bagi petani tebu Indonesia, dengan ini kami menyatakan sikap dan Permohonan agar Ijin Usah PT. KTM dicabut dengan alasan sebagai berikut :
- PT KTM tidak menepati janji atas kewajiban menambah luas tanam tebu sesuai persyaratan.
- PT. KTM memaksakan dengan cara-cara kotor untuk memperoleh ijin impor bahan baku pembuatan Gula Rafinasi.
- Dengan tidak menambah luas lahan, KTM merusak harga beli tebu dengan cara mematok harga pembelian tebu yang tinggi. Akibatnya PG-PG BUMN kesulitan mendapatkan tebu sehingga stop operasional dan tutup.
- Diduga melakukan penimbunan Gula Rafinasi, sesuai sidak Polda Jatim, sehingga Jatim dianggap kekurangan Gula Rafinasi.
Meminta kepada Bapak Menteri Perindustrian R.I segera melakukan evaluasi dan mencabut Izin Usaha PT. KTM.
Demikian surat ini disampaikan, kami mohon agar segera ditindaklanjuti dan dikabulkan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Tembusan kepada Yth
- Presiden Republik Indonesia
- Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian
- Kementrian Pertanian
- Kementrian Perdagangan
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia
- Gubernur Jawa Timur
- Pihak-pihak terkait
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026