Suara.com - PT BTS menggugat Bank Danamon terkait penempatan dana deposito. Gugatan ini dilayangkan, karena PT BTS menilai Bank Danamon tidak menjaga deposito dengan baik yang membuat dana deposito tersebut hilang.
Permasalahan ini berawal dari penempatan dana Deposito PT BTS di Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek sebesar Rp18 Miliar pada Juni 2014.
Namun, pada September 2014, ketika PT BTS hendak mencairkannya, penempatan dana Deposito dimaksud hilang dan tidak dapat dicairkan oleh PT BTS hingga saat ini.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 820/PID.SUS/2015/PN.JKT.SEL tanggal 23 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, terungkap fakta hukum yang terbukti dan tak terbantahkan bahwa Karyawan Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek dengan menggunakan jabatannya telah melakukan pelanggaran dan kelalaian yang mengakibatkan penempatan dana Deposito PT BTS dimaksud hilang dan tidak dapat dicairkan.
Adapun pelanggaran dan kelalaian tersebut berupa tidak menerima Asli Formulir Aplikasi Pembukaan Deposito dari PT BTS secara langsung, Karyawan Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek mengubah suku bunga yang ditawarkan dan diterima PT BTS dari 11,25% menjadi 3,5% tanpa adanya pemberitahuan dan konfirmasi kepada PT BTS.
Selain itu, membuka rekening giro atas nama PT BTS walaupun PT BTS tidak pernah mengajukan permohonan rekening giro.
"Dan fatalnya, menyerahkan Asli Advice Deposito dan Asli Rekening Giro beserta Asli Buku Cek-nya kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan apapun dengan PT BTS," ujar Kuasa Hukum PT BTS Rudhi Mukthar dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Dalam beberapa kesempatan korespondensi dengan PT BTS, Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek berkilah bahwa penempatan dana Deposito PT BTS telah dicairkan oleh pihak ketiga yang memegang dan menguasai Asli Advice Deposito dan Asli Rekening Giro beserta Asli Buku Cek setelah diserahkan oleh Karyawan Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek.
Fatalnya, PT BTS sebagai pemilik dana Deposito dimaksud tidak pernah dimintai persetujuan atau konfirmasi apapun dari Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek atas peristiwa itu;
Baca Juga: Susah Nabung? Yuk Cobain Kantong Terkunci dari Jago
Akibat dari perbuatan Karyawan Bank Danamon-Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek dengan menggunakan jabatan dimaksud, penempatan dana Deposito PT BTS di Bank Danamon hilang dan tidak dapat dicairkan oleh PT BTS.
Karenanya PT BTS, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI), telah mengalami kerugian yang besar dan nyata.
Dikarenakan segala upaya PT BTS untuk menyelesaikan kasus ini secara baik tidak mendapat tanggapan yang positif dari Bank Danamon, maka PT BTS mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bank Danamon.
Harapannya, PT BTS dapat memperoleh kembali hak-nya atas penempatan dana Deposito dimaksud pada Bank Danamon. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimaksud diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan pertanggungjawaban PT BTS kepada DAPENBI selaku pemegang saham.
"Klien Kami telah melakukan segala upaya yang perlu agar permasalahan ini selesai dengan baik, namun Bank Danamon tidak kooperatif. Padahal, Bank wajib menjamin dana nasabahnya yang disimpan di Bank bersangkutan dan wajib melaksanakan pengendalian intern dan bertanggung jawab penuh atas segala risiko kegiatan usaha dan risiko operasional Bank," kata Rudhi
"Oleh karena itu, kami terpaksa mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperoleh hak Klien Kami atas penempatan dana Deposito pada Bank Danamon," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
BGN Bentuk Tim Sendiri Teliti Keracunan MBG: Apa Betul Keracunan atau Alergi?
-
Lagi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 3,5 Persen
-
Laba BSI Tumbuh Tinggi, Dua Bisnis Ini Jadi Kontributor Utama
-
Pemda Kaltim Protes Dana Transfer Daerah Dipotong: Kami Penyumbang Penerimaan Negara!
-
Didorong Keputusan The Fed, Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
-
Ekonomi Hari Ini: Asing Borong, Saham CDIA dan BUMI Jadi Idola, USD 1 Tembus Rp 16.600
-
Bea Cukai Siap-siap! Menkeu Purbaya Incar Becuk dan e-Commerce "Sweeping" Rokok Ilegal
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien