Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait penunjukan eks napi korupsi atau koruptor proyek pembangunan PLTU ditarahan Lampung Izedrik Emir Moeis oleh Kementerian BUMN untuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengaku tak habis pikir apakah tidak ada orang lain yang memiliki kemampuan untuk mengisi jabatan tersebut.
" Mosok nggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk. Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih dan kompeten," ucap Adnan dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Adnan menilai penunjukan Emir Moeis tersebut sebagai salah satu bentuk kemunduran BUMN di Indonesia dalam pengelolaan pengisian jabatan.
"Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang massif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi," tegas Adnan.
"Tidak heran kalau BUMN kita sebagian besarnya tidak berkinerja baik," Adnan menambahkan.
Menurut Adnan, langkah tersebut sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel.
"Jadi saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi," tutup Adnan.
Informasi ini dibenarkan dengan adanya nama dan foto Emir Moeis yang terpampang di laman resmi Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dari informasi tersebut menjelaskan, Emir Moeis resmi menjabat sebagai komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Pupuk Iskandar Muda
Untuk jabatan komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.
Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.
Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.
Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dariAlstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.
Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo Intruksikan Ini
-
Imbas Tabrakan Kereta Api, Operasional KRL Blue Line Hanya Sampai Stasiun Bekasi
-
Bos Danantara Buka Suara Soal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
SIG Kantongi 5 Sertifikat Platinum Green Label, Bukti Dominasi Semen Hijau Nasional
-
Bos KAI: 3 Orang Masih Terperangkap di Dalam Gerbong KRL
-
Rupiah Sentuh Rp17.211, Laba Bersih Emiten Mark Dynamic Meningkat
-
Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang
-
Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman
-
Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api
-
Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api