Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut masih ada pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkeliaran di tengah masyarakat. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 justru sebagai kesempatan oknum pinjol ilegal.
Wimboh menjelaskan, dengan adanya pandemi membuat banyak orang kehilangan pekerjaannya. Sehingga, mau tak mau, masyarakat itu mencari dana cepat lewat pinjol.
"Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan dari berbagai platform ke masyarakat yang literasinya rendah hingga sulit membedakan mana yang legal mana yang ilegal," ujar Wimboh dalam High Level Meeting Pemberantasan Pinjaman Online, Jumat (20/8/2021).
Ia melanjutkan, pinjol online sangat keji terhadap para nasabahnya. Sebab, karena ketidaktahuan nasabah akan pinjol, membuat oknum pinjol ilegal memberikan syarat semena-mena.
Misalnya, ungkap Wimboh, oknum pinjol ilegal memberikan beban yang tinggi dengan bunga di atas batas wajar.
"Dan fee diluar kebiasaan, menetapkan denda yang di luar batas, serta dengan cara menagih yang kurang dapat empati masyarakat dengan mengintimidasi," ucap dia.
Hakikat sebenarnya, tutur Wimboh, pinjol memberi kemudahan kepada masyarakat yang belum bisa menyentuh lembaga keuangan formal seperti perbankan.
Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan pendanaan dengan cepat dan sesuai dengan keinginan.
Hingga Juli 2021, OJK mencatat sebanyal 121 penyelenggara pinjol yang resmi bisa digunakan masyarakat. Sedangkan, penyaluran secara nasional hingga 31 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun ke 64,8 juta entitas.
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal
"Hingga, Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjol ilegal yang operasionalnya ditutup," pungkas Wimboh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini