Suara.com - Pemerintah akan membuat undang-undang baru yang mengatur komoditas perkebunan yang dianggap berkontribusi terhadap ekonomi nasional.
Berkaitan dengan hal ini, Anggota Komisi IV Firman Subagyo mengatakan, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi nasional.
"Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujarnya, Jumat (3/9/2021).
Ia melanjutkan, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional. Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun.
"Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya," ujar pria yang juga politisi Golkar ini.
Sementara itu untuk kelapa sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 menghasilkan devisa sebesar 22,97 miliar dolar AS atau setara Rp321,5 triliun, belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor tersebut.
Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan industri kelapa sawit mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.
Menurut Firman Subagyo, komoditas yang akan diproteksi dalam undang-undang nantinya bukan hanya tembakau dan kelapa sawit. Namun juga ada kopi, karet, teh maupun tebu.
"Mungkin nanti akan ada lima atau enam komoditas," katanya.
Baca Juga: Ini 9 Oleh-oleh Khas Medan, Mulai Dari yang Manis Sampai Pedas dan Tentunya Bikin Nagih
Menurut dia, indikator komoditas perkebunan yang akan diatur dan diproteksi oleh undang-undang antara lain, komoditas tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.
Indikator lainnya yakni komoditas tersebut berdampak pada kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia.
"Kenapa indikator ini kita masukkan? Karena bercocok tanam itu tidak semata-mata bermotif ekonomi belaka, namun di situ merupakan culture masyarakat kita ini yang agraris ini," ujarnya.
Sesungguhnya, kata Firman, memproteksi komoditas strategis dengan undang-undang itu sudah dilakukan banyak negara, seperti Amerika Serikat (AS) sudah mempunyai ketentuan yang melindungi komoditas kedelai, jagung, kapas dan gandum.
"Karena komoditas-komoditas itu dianggap sebagai strategis dan menghasilkan devisa bagi AS," katanya.
Sementara itu negara Turki memiliki undang-undang yang melindungi tembakau, Malaysia mempunyai undang-undang perkelapasawitan, dan Jepang mempunyai undang-undang perberasan, tambahnya, namun ironis bagi Indonesia, komoditi-komoditi strategisnya tidak ada perlindungan hukumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Himbara Berkomitmen Jadi Mitra Pemerintah demi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Himbara Dukung Berbagai Program Pemerintah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Himbara Tegaskan Komitmennya Jadi Mitra Pemerintah
-
Himbara Komitmen Jadi Mitra Pemerintah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Himbara Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pemerintah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?