Bisnis / Properti
Kamis, 09 September 2021 | 07:55 WIB
ILUSTRASI-Rumah rerdampak bencana tanah longsor di Kedungkandang Kota Malang, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Suara.com - Rekonstruksi hunian pasca terjadinya bencana alam, disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),sangat diperlukan guna pemulihan masyarakat yang lebih baik.

"Bencana alam memang suatu hal yang tidak bisa diprediksi sebelumnya dan bisa terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu kita harus mempersiapkan langkah-langkah terbaik dalam penanggulangan bencana khususnya penanganan hunian pasca bencana alam," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, Kamis (9/9/2021).

Sehingga, ia mengatakan, Kementerian PUPR terus menggenjot koordinasi dengan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanganan bidang perumahan dengan melakukan pendataan rumah rusak dan pembangunan hunian bisa layak huni.

Guna mengantisipasi kebutuhan data rumah yang rusak akibat bencana alam, lanjutnya, diperlukan koordinasi yang intensif antara Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait penanganan bencana alam seperti pemerintah daerah dan BNPB.

Hal itu, ujar dia, karena ketika terjadi bencana alam di Indonesia, salah satu yang perlu didata adalah berapa rumah yang rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat sehingga pemerintah dapat memberikan penanganan yang baik dan tepat sasaran.

"Banyak kerusakan infrastruktur dan perumahan akibat bencana alam dan kami menilai perlu adanya satu data penanganan rumah yang rusak akibat terdampak bencana alam sehingga kami bisa segera menyalurkan bantuan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat," katanya.

Ia menyatakan, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan siap berkoordinasi dengan Pemda dan BNPB untuk membangun kembali hunian yang rusak serta mendorong pendataan yang mudah di lapangan.

Sebelumnya, Kementerian PUPR mendorong Pemda untuk dapat mengusulkan program perumahan di daerahnya melalui sistem informasi terpadu yakni Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru).

"Pada masa pandemi COVID-19 ini kami tetap menerima usulan bantuan perumahan dari pemerintah daerah lewat Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru)," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.

Baca Juga: Bali Jadi Ikon Indonesia di Mata Dunia, BNPB Luncurkan Gerakan Mobil Masker di Sini

Ia menjelaskan, Sibaru mempermudah pemerintah daerah dalam mengusulkan bantuan perumahan bagi masyarakatnya.

Untuk diketahui, Sibaru mengintegrasikan seluruh sistem perumahan yang ada ada saat ini seperti Sistem Informasi Rumah Susun (Sirusun), Sistem Informasi Rumah Khusus (Sirusus), Sistem Informasi Rumah Umum dan Komersial (SiRUK) dan E-RTLH.

Pemerintah daerah dapat mengakses aplikasi Sibaru melalui mesin pencari dengan mengetikkan laman sibaru.perumahan.pu.go.id atau dengan mengklik tombol Sibaru pada bagian aplikasi di website Direktorat Jenderal Perumahan yakni www.perumahan.pu.go.id.

Load More