- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menghentikan kebijakan tax amnesty selama masa jabatannya pada Senin, 11 Mei 2026.
- Kebijakan ini dihentikan untuk mencegah celah hukum berupa risiko suap yang sering menyeret pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
- Menkeu memerintahkan DJP agar tidak lagi memeriksa kembali wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sebelumnya.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ogah melanjutkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak peninggalan Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani.
Kebijakan tax amnesty ini pertama kali dijalankan Sri Mulyani pada 2016-2017 lalu. Hal ini lalu dilanjutkan dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022, atau yang disebut tax amnesty jilid II.
Kini Purbaya menegaskan kalau kebijakan tax amnesty tak lagi berlanjut selama dirinya menjabat Menteri Keuangan.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," katanya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menkeu Purbaya beralasan kalau kebijakan tax amnesty justru menimbulkan celah bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Sebab pengampunan pajak malah menimbulkan risiko adanya kasus hukum seperti suap atau sogok dari wajib pajak. Ia juga mengaku kasihan dengan para pegawai DJP yang kerap diperiksa aparat penegak hukum.
"Kenapa? Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus. Sehingga saya melihat orang-orang itu kasihan," lanjutnya.
Maka dari itu Purbaya memutuskan tak lagi melanjutkan tax amnesty. Ia lebih memilih untuk menerapkan kebijakan pajak seperti biasa.
"Daripada gitu ya sudah, jalankan saja prosedur pajak yang betul," tegasnya.
Baca Juga: Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
Sebelumnya wacana memeriksa wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II karena kurang mengungkapkan harta atau tidak melaksanakan komitmen repatriasi disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," ucap Bimo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu minggu lalu.
Buntut hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak lagi mengejar para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal tax amnesty jilid II.
Menkeu Purbaya menyebut kalau saat ini banyak keluhan bahwa peserta tax amnesty akan diperiksa kembali oleh DJP Kemenkeu karena diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.
"Yang sudah tax amnesty ya sudah. Di amnesty enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," jelasnya.
Berita Terkait
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
-
Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Tampil Sederhana di Wisuda Anak, Kekayaan Sultan Hassanal Bolkiah Jadi Sorotan Dunia
-
IHSG Semakin Tenggelam di Sesi I ke Level 6.800, 462 Saham Anjlok
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Ini Daftarnya Per 2026
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
-
Harapan Ekonomi RI 6 Bulan Kedepan Suram
-
Ada Apa dengan Danantara? Lembaga Raksasa Prabowo Sembunyikan Laporan Penting