Bisnis / Makro
Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menghentikan kebijakan tax amnesty selama masa jabatannya pada Senin, 11 Mei 2026.
  • Kebijakan ini dihentikan untuk mencegah celah hukum berupa risiko suap yang sering menyeret pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menkeu memerintahkan DJP agar tidak lagi memeriksa kembali wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sebelumnya.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ogah melanjutkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak peninggalan Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani.

Kebijakan tax amnesty ini pertama kali dijalankan Sri Mulyani pada 2016-2017 lalu. Hal ini lalu dilanjutkan dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022, atau yang disebut tax amnesty jilid II.

Kini Purbaya menegaskan kalau kebijakan tax amnesty tak lagi berlanjut selama dirinya menjabat Menteri Keuangan.

"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," katanya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menkeu Purbaya beralasan kalau kebijakan tax amnesty justru menimbulkan celah bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. 

Sebab pengampunan pajak malah menimbulkan risiko adanya kasus hukum seperti suap atau sogok dari wajib pajak. Ia juga mengaku kasihan dengan para pegawai DJP yang kerap diperiksa aparat penegak hukum.

Menkeu Purbaya Yudhi dan Sri Mulyani (Suara.com, Antara)

"Kenapa? Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus. Sehingga saya melihat orang-orang itu kasihan," lanjutnya.

Maka dari itu Purbaya memutuskan tak lagi melanjutkan tax amnesty. Ia lebih memilih untuk menerapkan kebijakan pajak seperti biasa.

"Daripada gitu ya sudah, jalankan saja prosedur pajak yang betul," tegasnya.

Baca Juga: Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?

Sebelumnya wacana memeriksa wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II karena kurang mengungkapkan harta atau tidak melaksanakan komitmen repatriasi disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," ucap Bimo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu minggu lalu.

Buntut hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak lagi mengejar para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal tax amnesty jilid II.

Menkeu Purbaya menyebut kalau saat ini banyak keluhan bahwa peserta tax amnesty akan diperiksa kembali oleh DJP Kemenkeu karena diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

 "Yang sudah tax amnesty ya sudah. Di amnesty enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," jelasnya.

Load More