Suara.com - Pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) selama masa wabah virus corona tahun ini. Syarat pengajuan KUR BNI juga cukup mudah.
Untuk diketahui, saat ini, Pemerintah menambah plafon penyaluran KUR 2021 menjadi Rp253 triliun, lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar Rp220 triliun. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen.
Tambahan plafon KUR ini menyebabkan kuota KUR lembaga penyalur juga meningkat, salah satunya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BNI mendapat kuota KUR Rp32 triliun pada 2021, bertambah Rp10 triliun dari jatah yang diperoleh pada 2020. Sepanjang tahun lalu, BNI berhasil menyalurkan KUR Rp21,3 triliun.
KUR BNI ini bisa memberikan dana pinjaman sampai Rp500 juta dengan tenor yang bisa disesuaikan untuk pemakaian kredit.
Dikutip dari laman KUR BNI kur.ekon.go.id/bank-bni, fasilitas kredit BNI KUR maksimal mencapai nominal Rp500 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi.
KUR ini dikhususkan bagi usaha produktif di sektor usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, serta jasa-jasa yang diatur dalam ketentuan pemerintah terkait KUR Mikro.
Ditambah lagi, suku bunga kredit modal kerja dengan angsuran dan kredit investasi maksimal sebesar 6 persen efektif anuitas per tahun. Jangka waktu kredit modal kerja maksimal 3 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.
Bagi anda pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR untuk pengembangan usaha anda, berikut syarat pengajuan pinjaman dilansir dari Solopos.com
Baca Juga: Virus Nipah Hampir Mirip Virus Corona Covid-19, Kenali Gejalanya
1. Kriteria pemohon
Pemohon merupakan individu atau usaha yang masih dalam kategori usaha mikro atau UMKM, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena PHK dan tengah melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan.
2. Izin usaha
Minimal memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya. Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar.
4. Pengalaman usaha minimal 6 (enam) bulan.
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global: 3 Varian Virus Corona yang Jadi Perhatian Ilmuwan Saat Ini
-
Termasuk Hilangnya Rasa, Covid-19 Sebabkan Beragam Masalah Kesehatan Mulut Berikut
-
Heboh! Dokumen Baru Wuhan Ungkap AS Danai Riset Soal Virus Corona
-
Pakar dari UGM Sebut Covid-19 Varian Mu Tidak Seganas Varian Delta
-
6 Strategi yang Harus Diterapkan Sekolah Saat Belajar Tatap Muka
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!