Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana untuk menerapkan tarif pajak karbon, hal tersebut tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021) Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan wacana pemerintah tersebut, dia bilang tarifnya Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
"Tarifnya Rp 75 per kilogram CO2e ekuivalen, pasal ini merupakan pasal baru,” kata Sri Mulyani ditulis, Selasa (14/9/2021).
Tujuan pengenaan tarif pajak karbon ini untuk mengurangi dampak perubahan iklim yang terjadi yang dihasilkan dari pencemaran karbon dioksida, hal ini juga sejalan dengan target Indonesia untuk bisa mengurangi emisi karbon 1,02 miliar ton pada 2030.
"Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29 persen karbon dioksida dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41 persen apabila dapat dukungan internasional pada 2030 ditangani ancaman perubahan iklim,” katanya.
Meski begitu Sri Mulyani memastikan implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, apalagi ditengah pandemi Covid-19.
"Pajak karbon akan bersinergi kuat dengan pembangunan pasar karbon dan akan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia
-
ASN Digital 2026: Cara Login, Aktivasi MFA, dan Integrasi SIASIN e-Kinerja
-
Soroti Sanitasi di Aceh Tamiang Pascabencana, Kementerian PU Siapkan TPA Rantau
-
Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru
-
Purbaya Respons Konflik China-Taiwan, Ini Efeknya ke Ekonomi RI
-
Tarif Listrik Kuartal I 2026 Tak Naik, PLN Berikan Penjelasan
-
Dana Sisa Anggaran Himbara Ditarik Rp75 Triliun, Menkeu Mau Bagi-bagi ke Kementerian
-
Purbaya Curhat Kena Omel Gegara Coretax Banyak Eror, Akui Masih Rumit
-
Solusi Masalah e-Kinerja BKN 2026: Data Tidak Sinkron, Gagal Login, hingga SKP Guru
-
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026