Suara.com - Kementerian/lembaga, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya yang concern terhadap isu pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diajak untuk berkolaborasi, bekerja sama dan berkoordinasi dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelindungan PMI ini diberikan baik sebelum bekerja, saat bekerja, dan kembali ke Indonesia. Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Kami sangat yakin, jika kita mengawal pelaksanaan Undang-Undang ini secara bersama dan sinergis, dengan menyingkirkan atau meninggalkan ego atau kepentingan pribadi masing-masing, maka pelindungan PMI akan dirasakan langsung oleh Calon PMI dan PMI, yang pada akhirnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas," katanya, saat memberikan sambutan pada acara rapat koordinasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).
Menaker Ida menjelaskan pelindungan PMI dilakukan oleh pemerintah pusat, perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, pemerintah daerah dan pemerintah desa secara terkoordinasi dan terintegrasi.
"Koordinasi dan terintegrasi ini menjadi syarat mutlak pelaksanaan pelindungan PMI karena pelindungan PMI tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh satu kementerian/lembaga saja," kata Ida.
Terkait pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural, lanjut Ida, akan terus dilakukan melalui penguatan peran pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat dan daerah serta pembentukan Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sejak tahun 2015, yang mana saat ini berada di tingkat pusat dan terdapat di 25 daerah titik debarkasi/embarkasi serta daerah asal PMI.
"Saya harap, Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan Satgas Pelindungan PMI, sehingga pelindungan PMI bisa dilakukan secara maksimal," kata Ida.
Selain itu, pelindungan PMI juga dilakukan ketika mereka bekerja di negara penempatan, melalui peran atase ketenagakerjaan/staf teknis ketenagakerjaan/kabid ketenagakerjaan.
Mereka tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kesesuaian penempatan PMI, tapi juga pendataan PMI, pemenuhan persyaratan kerja, pelaksanaan perjanjian kerja (PK), perubahan dan perpanjangan PK, dan penanganan permasalahan PMI.
"Jadi menurut kami, pengawasan dan pelidungan PMI itu harus paripurna karena mulai sebelum berangkat, ketika bekerja, dan kembali ke tanah air," kata Ida
Baca Juga: Dukung 9 Lompatan Besar, Kemnaker Upayakan SDM Ketenagakerjaan yang Kompeten
Lebih lanjut, Menaker menghimbau masyarakat, jika memilih untuk bekerja ke luar negeri, sebaiknya menggunakan jalur yang aman dan prosedural karena saat ini sudah mudah prosedurnya dengan datang ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
"Melalui forum ini saya mengajak masyarakat jika ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah secara prosedural, datanglah ke LTSA. Jika tidak ada LTSA terdekat, datanglah ke dinas-dinas ketenagakerjaan. Harus mengikuti prosedur-prosedur yang benar. Kami bangun LTSA ini dalam rangka memberikan perlindungan," tutur Ida.
Dalam kesempatan itu, Menaker Ida juga menyinggung 9 lompatan besar ketenagakerjaan yang beririsan langsung dengan penempatan dan pelindungan PMI, yaitu Link and match ketenagakerjaan dan perluasan pasar kerja luar negeri.
Link and match ketenagakerjaan memiliki arah kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja dalam sebuah bisnis proses yang utuh dan efektif untuk mempertemukan pencari kerja dengan permintaan pasar kerja.
"Sedangkan untuk perluasan pasar kerja luar negeri memiliki arah kebijakan Mengembangkan pasar kerja luar negeri dengan memperluas negara penempatan
PMI sektor formal dan memasifikasi pengisian jabatan di sektor formal," kata Ida.
Berita Terkait
-
Kemnaker Gelar Dialog Interaktif Soal Kontrak Kerja Pesepak Bola Profesional
-
Kemnaker Terus Matangkan Persiapan Pembukaan Kembali PMI ke Taiwan
-
Buka Rakernas SP BNI, Menaker: Jaga Hubungan Industrial yang Harmonis
-
Sejahterakan Papua dan Papua Barat, Menaker Optimalkan Sembilan Lompatan Besar
-
Luna Maya Bercerita Soal Pengalaman 'Enak' dan 'Tidak Enak' Bekerja Sama Raffi Ahmad
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi