Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja dan memberikan kesempatan kepada para pencari kerja.
"Jadi kehadiran undang-undang ini sangat penting. Kita harus ingat ada sekelompok angkatan kerja yang tidak punya asosiasi pengangguran," kata Ida saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja PT BNI di Bogor, Jawa Barat, Rabu, (6/10/2021).
Ida menjelaskan, setiap tahun dibutuhkan lapangan kerja untuk 2,9 juta orang ditambah pengangguran yang mencapai 8,7 juta orang dari sebelumnya sebanyak 5 juta. Penambahan pengangguran disebut sebagai imbas dari Covid-19.
"Oleh karena itu, undang-undang ini diharapkan memberikan kesempatan kepada angkatan kerja baru untuk bisa masuk ke dalam dunia kerja," ucapnya.
Menurutnya, kesempatan untuk angkatan kerja baru itu dapat dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif, yang memungkinkan terjadinya investasi baru yang masuk ke Indonesia.
"Lapangan pekerjaan baru terjadi jika terjadi hubungan industrial yang harmonis," ucapnya.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh serikat pekerja/serikat buruh, khususnya serikat pekerja BNI atas kontribusi yang positif dalam membangun hubungan industrial yang kondusif. Hal itu ditujukkan dengan dukungan dari serikat pekerja/serikat buruh atas beberapa kebijakan Pemerintah.
"Saya menyampaikan terima kasih. Saya juga meminta kepada teman-teman Serikat Pekerja agar terus menjaga hubungan industrial yang harmonis. Dalam dinamika ketenagakerjaan, hubungan industrial sangat dinamis. Sekarang yang perlu kita dorong adalah bagaimana dialog sosial itu terjadi, dan dialog sosial yang paling efektif itu apabila dilakukan secara Bipartit," ucapnya.
Dia menyakini, jika pola hubungan industri yang kondusif terjadi dalam seluruh dunia industri, maka kesempatan bagi pencari kerja dalam mendapatkan pekerjaan menjadi terbuka.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Unjuk Rasa BEM SI Peringati Setahun Omnibus Law
Berita Terkait
-
Kemnaker Bangun SDK untuk Dukung Reformasi Tata Kelola Data Ketenagakerjaan
-
Kemnaker Gandeng KemenpanRB Tingkatkan Peran dan Fungsi Pengantar Kerja
-
Sekjen Kemnaker Paparkan 3 Hal Reformasi Birokrasi di BLK Makassar
-
Menaker Upayakan Penempatan PMI di Korea saat Bertemu Dubes
-
#MulaiBisaApaAja dengan BNI Mobile Banking!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?