Suara.com - Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi menegaskan integrasi NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi tidak membuat NIK sebagai syarat wajib membayar pajak.
“Wajib Pajak (WP) itu pihak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objekif. Ketentuan subjektif itu ia sudah punya NIK, sementara objektif itu harus punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), kalau tidak punya penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP ya tidak kena pajak,” kata Gunawan.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu diberi pemahaman terkait hal ini dan penjelasan integrasi NIK dan NPWP juga pelru dilakukan layaknya negara lain seperti Amerika Serikat.
“Orang Pribadi tidak harus memiliki NPWP sendiri tapi bisa pakai social security number. Baru kalau badan usaha harus memiliki NPWP,” ucapnya.
Integrasi NIK dengan NPWP diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurutnya, hal ini tidak diusulkan oleh pemerintah, tetapi muncul saat pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian disambut baik oleh pemerintah.
Selain itu ia menerangkan dengan UU HPP pemerintah akan mengedepankan prinsip pemulihan kerugian pendapatan negara atau ultimum remedium daripada mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pajak.
“Jadi intinya mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Bisa saja sanksi pidana dihindari dengan pemulihan kerugian negara,” katanya, dikutip via Antara.
Gunawan juga menegaskan bahwa UU HPP dibuat sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat fungsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik melalui alokasi belanja, distribusi pendapatan masyarakat, dan stabilisasi perekonomian.
Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online dan Persyaratannya
Berita Terkait
-
Integrasi NIK dan NPWP, Puan Maharani: Perlu Pengamanan Berlapis dari Sisi Teknologi
-
Terintegrasi dengan NPWP, NIK Bukan Syarat Penarikan Pajak, Ini Penjelasan Kemenko
-
Ketua DPR: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga
-
Cara Membuat NPWP Online, Sederhana dan Tak Rumit
-
Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
BUMN Ini Dulu Hanya Percetakan, Kini Bertransformasi jadi Raksasa Teknologi Keamanan Digital RI
-
Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Target Negosiasi Tarif Impor AS Mundur, Ada Kendala?
-
Purbaya soal IHSG Anjlok: Beres Sebelum Mei, Hanya Syok Sesaat
-
PU Kebut Normalisasi Sungai Aek Doras, Upaya Redam Ancaman Banjir di Sibolga
-
Tekanan Global hingga AI Warnai 2026, MCorp Buka Ruang Dialog Strategis Lintas Industri
-
Pos Indonesia Gandeng Emiten WIFI Bantu Distribusi Internet Rakyat
-
IHSG Terjun Bebas, BEI: Investor Jangan FOMO Jual Saham
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG