Suara.com - Kebijakan wajib tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk calon penumpang pesawat udara dinilai memberatkan masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh DR Taqwaddin Husin.
“Kebijakan ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke ibukota provinsi atau ke ibukota negara Jakarta,” kata Taqwaddin Husin dalam dikutip ANTARA di Meulaboh, Minggu (24/10/2021).
Lebih jauh, menurutnya kewajiban tes PCR 2x24 jam sebelum berangkat dinilai semakin memberatkan konsumen, terlebih saat ini penerbangan baru saja kembali diizinkan.
Apabila tidak melakukan tes, maka masyarakat tidak boleh naik pesawat. Sedangkan biaya PCR, kata Taqwaddin Husin, masyarakat harus membayar dengan biaya mahal. Bahkan, kata dia, ada rute pesawat yang biaya PCR sama dengan harga tiket pesawat.
“Belum lagi tidak semua daerah kabupaten ada tempat PCR. Pokoknya ribet lah,” tegasnya.
Ia juga mengaku mendengar keluhan dan gerutu beberapa orang pekerja konstruksi yang kebetulan satu pesawat dengan dirinya saat melakukan penerbangan pada Jumat lalu, sehingga hal ini dirasakan sangat membebani rakyat.
Selain itu, tegas Taqwaddin Husin, kebijakan wajib tes PCR ini juga kontra produktif dengan upaya menggerakkan iklim parawisata yang sedang "sakit" ditikam COVID-19.
“Dalam rangka membangun herd immunity, saya pikir mewajibkan vaksin bagi setiap orang adalah sudah benar. Tetapi menambah kebijakan PCR bagi penumpang pesawat terbang, menurut saya, sudah tidak lagi betul. Ini lebay,” kata dia.
Ia juga menyarankan agar kebijakan tes PCR sebelum terbang menggunakan pesawat udara perlu ditinjau kembali dan dibatalkan.
Baca Juga: Target 200 Juta di Akhir Tahun, Pemerintah Baru Berikan Vaksin Kedua ke 67 Juta Orang
“Kalau perlu, cukup tes antigen saja,” demikian Taqwaddin Husin.
Berita Terkait
-
46 Santri di Ponpes Babussalam Positif Covid-19, Satgas Pastikan Tidak Ada Aktivitas
-
Booster Vaksin Pfizer Terbukti Meningkatkan Kekebalan pada Pasien Kanker
-
Naik Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Peraturan Aneh
-
Kabar Gembira, Covid-19 di Bandung Barat Sisa 16 Orang
-
Ini Aturan Baru Perjalanan Laut, Darat dan Udara Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
IHSG Awal Tahun Ditutup Menguat, Menkeu Purbaya: Siap To The Mars!
-
Target Harga Emas dan Perak 2026, Mampu Tembus Rekor Baru?
-
Pemerintah Mau Stop Kran Impor Gula, Spekulan Siap Ambil Untung
-
Bulog Potong Jalur Distribusi, Harga MinyaKita Dijamin Sesuai HET Rp 15.700 per Liter