Suara.com - Kebijakan wajib tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk calon penumpang pesawat udara dinilai memberatkan masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh DR Taqwaddin Husin.
“Kebijakan ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke ibukota provinsi atau ke ibukota negara Jakarta,” kata Taqwaddin Husin dalam dikutip ANTARA di Meulaboh, Minggu (24/10/2021).
Lebih jauh, menurutnya kewajiban tes PCR 2x24 jam sebelum berangkat dinilai semakin memberatkan konsumen, terlebih saat ini penerbangan baru saja kembali diizinkan.
Apabila tidak melakukan tes, maka masyarakat tidak boleh naik pesawat. Sedangkan biaya PCR, kata Taqwaddin Husin, masyarakat harus membayar dengan biaya mahal. Bahkan, kata dia, ada rute pesawat yang biaya PCR sama dengan harga tiket pesawat.
“Belum lagi tidak semua daerah kabupaten ada tempat PCR. Pokoknya ribet lah,” tegasnya.
Ia juga mengaku mendengar keluhan dan gerutu beberapa orang pekerja konstruksi yang kebetulan satu pesawat dengan dirinya saat melakukan penerbangan pada Jumat lalu, sehingga hal ini dirasakan sangat membebani rakyat.
Selain itu, tegas Taqwaddin Husin, kebijakan wajib tes PCR ini juga kontra produktif dengan upaya menggerakkan iklim parawisata yang sedang "sakit" ditikam COVID-19.
“Dalam rangka membangun herd immunity, saya pikir mewajibkan vaksin bagi setiap orang adalah sudah benar. Tetapi menambah kebijakan PCR bagi penumpang pesawat terbang, menurut saya, sudah tidak lagi betul. Ini lebay,” kata dia.
Ia juga menyarankan agar kebijakan tes PCR sebelum terbang menggunakan pesawat udara perlu ditinjau kembali dan dibatalkan.
Baca Juga: Target 200 Juta di Akhir Tahun, Pemerintah Baru Berikan Vaksin Kedua ke 67 Juta Orang
“Kalau perlu, cukup tes antigen saja,” demikian Taqwaddin Husin.
Berita Terkait
-
46 Santri di Ponpes Babussalam Positif Covid-19, Satgas Pastikan Tidak Ada Aktivitas
-
Booster Vaksin Pfizer Terbukti Meningkatkan Kekebalan pada Pasien Kanker
-
Naik Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Peraturan Aneh
-
Kabar Gembira, Covid-19 di Bandung Barat Sisa 16 Orang
-
Ini Aturan Baru Perjalanan Laut, Darat dan Udara Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya
-
Pertamina Blokir 394.000 Nomor Kendaraan, Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi
-
Pertamina Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Capai Rp 23 Triliun hingga September 2025
-
BTN Gandeng Arsitek Hingga Pengembang Gali Inovasi Baru Sektor Properti
-
Pemerintah Mau Sulap Thrifting Pasar Senen dan Gedebage, 1.300 Merek Lokal Disiapkan