Suara.com - Kebijakan wajib tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk calon penumpang pesawat udara dinilai memberatkan masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh DR Taqwaddin Husin.
“Kebijakan ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke ibukota provinsi atau ke ibukota negara Jakarta,” kata Taqwaddin Husin dalam dikutip ANTARA di Meulaboh, Minggu (24/10/2021).
Lebih jauh, menurutnya kewajiban tes PCR 2x24 jam sebelum berangkat dinilai semakin memberatkan konsumen, terlebih saat ini penerbangan baru saja kembali diizinkan.
Apabila tidak melakukan tes, maka masyarakat tidak boleh naik pesawat. Sedangkan biaya PCR, kata Taqwaddin Husin, masyarakat harus membayar dengan biaya mahal. Bahkan, kata dia, ada rute pesawat yang biaya PCR sama dengan harga tiket pesawat.
“Belum lagi tidak semua daerah kabupaten ada tempat PCR. Pokoknya ribet lah,” tegasnya.
Ia juga mengaku mendengar keluhan dan gerutu beberapa orang pekerja konstruksi yang kebetulan satu pesawat dengan dirinya saat melakukan penerbangan pada Jumat lalu, sehingga hal ini dirasakan sangat membebani rakyat.
Selain itu, tegas Taqwaddin Husin, kebijakan wajib tes PCR ini juga kontra produktif dengan upaya menggerakkan iklim parawisata yang sedang "sakit" ditikam COVID-19.
“Dalam rangka membangun herd immunity, saya pikir mewajibkan vaksin bagi setiap orang adalah sudah benar. Tetapi menambah kebijakan PCR bagi penumpang pesawat terbang, menurut saya, sudah tidak lagi betul. Ini lebay,” kata dia.
Ia juga menyarankan agar kebijakan tes PCR sebelum terbang menggunakan pesawat udara perlu ditinjau kembali dan dibatalkan.
Baca Juga: Target 200 Juta di Akhir Tahun, Pemerintah Baru Berikan Vaksin Kedua ke 67 Juta Orang
“Kalau perlu, cukup tes antigen saja,” demikian Taqwaddin Husin.
Berita Terkait
-
46 Santri di Ponpes Babussalam Positif Covid-19, Satgas Pastikan Tidak Ada Aktivitas
-
Booster Vaksin Pfizer Terbukti Meningkatkan Kekebalan pada Pasien Kanker
-
Naik Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Peraturan Aneh
-
Kabar Gembira, Covid-19 di Bandung Barat Sisa 16 Orang
-
Ini Aturan Baru Perjalanan Laut, Darat dan Udara Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025
-
Rekening Dana Nasabah Jadi Target Utama, Waspada Serangan Siber di Pasar Modal
-
Kemendag Terus Ajak Pelaku Usaha Ikut Pameran dalam Trade Expo Indonesia 2025
-
Biar Keuangan Tetap Aman, Mulai dari Literasi Kredit Sejak Sekarang
-
Menkeu Purbaya Bilang Malas Bangun Kilang Minyak, Pertamina Ungkap Bukti
-
Taktik Bank Mandiri Genjot Penyaluran KPR
-
Strategi PLN Amankan Objek Vital Listrik dari Huru Hara Hingga Ancaman Bom
-
Alasan Izin Tiktok Dibekukan di Indonesia: Tak Taat Aturan, Lindungi Judi Online?
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong