Suara.com - Pemerintah baru saja mensahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beberapa waktu lalu, yang dimana salah satu aturannya menaikkan tarif pajak bagi orang kaya sesuai dengan pendapatan mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan formulasi tarif pajak bagi orang golongan atas ini untuk membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka.
"Kami mengumpulkan pajak dari orang kaya dan menggunakannya untuk menyediakan jaring pengaman sosial dan dukungan bagi orang miskin dan rentan. Inilah sebenarnya desain atau gagasan keadilan dalam nilai Islam, keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Rabu (27/10/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan dalam menyediakan anggaran untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan pemerintah mengalokasikan dari hasil pungutan pajak. Apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19 dimana jaring pengaman sosial sangat dibutuhkan.
Berbagai program jaring pengaman sosial pun telah diluncurkan mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, diskon listrik, bantuan kuota internet, hingga bantuan subsidi upah bagi pekerja.
“Berbagai bantuan ini sebagai salah satu cerminan dan implementasi yang sangat jelas dari apa yang disebut sebagai prinsip keadilan, prinsip kesetaraan yang menggunakan sumber daya pemerintah agar kita dapat memberikan dukungan untuk masyarakat yang paling rentan dan miskin,” katanya.
Asal tahu saja Dalam draft RUU HPP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki formulasi baru terkait tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Dalam Pasal 17 disebutkan sejumlah formulasi tarif pajak baru tersebut berdasarkan lapisan penghasilan.
Lapisan pengasilan pertama, jika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan Rp 60 juta maka pajak yang harus dibayarkan sebesar 5 persen, lapisan penghasilan kedua jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta, pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat
Selanjutnya lapisan penghasilan ketiga di atas Rp250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen, lapisan penghasilan keempat dengan penghasilan sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.
Dan lapisan penghasilan kelima, dengan Pendapatan sebesar Rp 5 miliar keatas akan dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
Sementara untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen tarif pajaknya. Tarif pajak ini kesemuanya akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Pertamina Tambah Pasokan Energi ke Wilayah Bencana Sumatera
-
BMRI Mau Buyback Saham, Investor Disebut Dapat Angin Segar
-
ADHI Garap Proyek Pengendalian Banjir di Marauke
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun