Suara.com - Pemerintah baru saja mensahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beberapa waktu lalu, yang dimana salah satu aturannya menaikkan tarif pajak bagi orang kaya sesuai dengan pendapatan mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan formulasi tarif pajak bagi orang golongan atas ini untuk membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka.
"Kami mengumpulkan pajak dari orang kaya dan menggunakannya untuk menyediakan jaring pengaman sosial dan dukungan bagi orang miskin dan rentan. Inilah sebenarnya desain atau gagasan keadilan dalam nilai Islam, keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Rabu (27/10/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan dalam menyediakan anggaran untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan pemerintah mengalokasikan dari hasil pungutan pajak. Apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19 dimana jaring pengaman sosial sangat dibutuhkan.
Berbagai program jaring pengaman sosial pun telah diluncurkan mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, diskon listrik, bantuan kuota internet, hingga bantuan subsidi upah bagi pekerja.
“Berbagai bantuan ini sebagai salah satu cerminan dan implementasi yang sangat jelas dari apa yang disebut sebagai prinsip keadilan, prinsip kesetaraan yang menggunakan sumber daya pemerintah agar kita dapat memberikan dukungan untuk masyarakat yang paling rentan dan miskin,” katanya.
Asal tahu saja Dalam draft RUU HPP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki formulasi baru terkait tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Dalam Pasal 17 disebutkan sejumlah formulasi tarif pajak baru tersebut berdasarkan lapisan penghasilan.
Lapisan pengasilan pertama, jika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan Rp 60 juta maka pajak yang harus dibayarkan sebesar 5 persen, lapisan penghasilan kedua jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta, pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat
Selanjutnya lapisan penghasilan ketiga di atas Rp250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen, lapisan penghasilan keempat dengan penghasilan sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.
Dan lapisan penghasilan kelima, dengan Pendapatan sebesar Rp 5 miliar keatas akan dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
Sementara untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen tarif pajaknya. Tarif pajak ini kesemuanya akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896
-
Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?
-
Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik
-
IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok
-
Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi
-
Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!
-
Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra
-
AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan
-
Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026