Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, penetapan upah minimum pada tahun 2022 hanya memberi dampak pada buruh yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.
Sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Harahap, rata-rata pekerja yang belum lama bekerja ada dua juta orang tiap tahun sehingga lebih kecil dibandingkan dengan pekerja masa kerja di atas satu tahun dengan jumlah sekitar 49 juta orang.
“Dengan demikian upah minimum hanya memiliki dampak kepada pekerja atau buruh yang baru masuk dunia kerja,” kata Chairul, Kamis (4/11/2021) lalu.
Ia melanjutkan, Kemenaker menganggap positif perbedaan pandangan di antara serikat pekerja dan pengusaha ihwal penetapan UM, karena juga terjadi tiap tahun.
Ia menyebut, penetapan UM tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Formula tersebut menggunakan data rata-rata konsumsi per-kapita, rata-rata anggota rumah tangga dan rata-rata banyak anggota rumah tangga bekerja, inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Formula tersebut, telah memperhatikan berbagai aspek yang sangat mencerminkan kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian suatu daerah, “ kata dia.
Sementara, capaian kehidupan layak bisa didapatkan tidak hanya dari UM. Kemenaker, sebut dia, juga mengeluarkan sejumlah kebijakan bantuan subsidi upah untuk meningkatkan taraf kehidupan pekerja.
Dikabarkan sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal memproyeksikan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan relatif kecil.
Ia menjelaskan, beberapa variabel penghitung UMP 2022 selama satu tahun terakhir berada di posisi yang relatif rendah seperti tingkat inflasi yang diperkirakan stabil di posisi 1,5 persen.
Baca Juga: Tuntut 4 Poin Ini dari Kemenaker, Buruh akan Gelar Aksi Demo
“Inflasi relatif rendah kalau dihitung secara tahunan, saya rasa masih 1,5 persen,” kata Faisal dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).
Sementara, kata dia, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga tidak menunjukkan tren peningkatan yang signifikan selama satu tahun terakhir.
Berita Terkait
-
Wahidin Halim Pastikan Penetapan UMP dan UMK Sesuai Regulasi: Tidak Bisa Bergeser
-
Desak Gubernur Banten Naikkan UMP dan UMK 2022, Ribuan Buruh Geruduk KP3B
-
UMK Bintan Masih Rp3,6 Juta, Pemkab Belum Bahas Kenaikan
-
Bupati Ini Dukung Buruh Naik Gaji Sebesar 21 Persen Tahun 2022
-
Tuntut Bupati Cianjur Keluarkan Rekomendasi Kanaikan UMK, Buruh Ancam Kerahkan Ribuan Masa
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I
-
Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun
-
Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN
-
Negosiasi Buntu, Selat Hormuz Lumpuh Total! Pasar Minyak Dunia Akut
-
Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Telur dan Cabai Rawit Bagaimana?
-
OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun
-
Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram