Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, penetapan upah minimum pada tahun 2022 hanya memberi dampak pada buruh yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.
Sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Harahap, rata-rata pekerja yang belum lama bekerja ada dua juta orang tiap tahun sehingga lebih kecil dibandingkan dengan pekerja masa kerja di atas satu tahun dengan jumlah sekitar 49 juta orang.
“Dengan demikian upah minimum hanya memiliki dampak kepada pekerja atau buruh yang baru masuk dunia kerja,” kata Chairul, Kamis (4/11/2021) lalu.
Ia melanjutkan, Kemenaker menganggap positif perbedaan pandangan di antara serikat pekerja dan pengusaha ihwal penetapan UM, karena juga terjadi tiap tahun.
Ia menyebut, penetapan UM tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Formula tersebut menggunakan data rata-rata konsumsi per-kapita, rata-rata anggota rumah tangga dan rata-rata banyak anggota rumah tangga bekerja, inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Formula tersebut, telah memperhatikan berbagai aspek yang sangat mencerminkan kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian suatu daerah, “ kata dia.
Sementara, capaian kehidupan layak bisa didapatkan tidak hanya dari UM. Kemenaker, sebut dia, juga mengeluarkan sejumlah kebijakan bantuan subsidi upah untuk meningkatkan taraf kehidupan pekerja.
Dikabarkan sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal memproyeksikan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan relatif kecil.
Ia menjelaskan, beberapa variabel penghitung UMP 2022 selama satu tahun terakhir berada di posisi yang relatif rendah seperti tingkat inflasi yang diperkirakan stabil di posisi 1,5 persen.
Baca Juga: Tuntut 4 Poin Ini dari Kemenaker, Buruh akan Gelar Aksi Demo
“Inflasi relatif rendah kalau dihitung secara tahunan, saya rasa masih 1,5 persen,” kata Faisal dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).
Sementara, kata dia, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga tidak menunjukkan tren peningkatan yang signifikan selama satu tahun terakhir.
Berita Terkait
-
Wahidin Halim Pastikan Penetapan UMP dan UMK Sesuai Regulasi: Tidak Bisa Bergeser
-
Desak Gubernur Banten Naikkan UMP dan UMK 2022, Ribuan Buruh Geruduk KP3B
-
UMK Bintan Masih Rp3,6 Juta, Pemkab Belum Bahas Kenaikan
-
Bupati Ini Dukung Buruh Naik Gaji Sebesar 21 Persen Tahun 2022
-
Tuntut Bupati Cianjur Keluarkan Rekomendasi Kanaikan UMK, Buruh Ancam Kerahkan Ribuan Masa
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya