Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, penetapan upah minimum pada tahun 2022 hanya memberi dampak pada buruh yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.
Sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Harahap, rata-rata pekerja yang belum lama bekerja ada dua juta orang tiap tahun sehingga lebih kecil dibandingkan dengan pekerja masa kerja di atas satu tahun dengan jumlah sekitar 49 juta orang.
“Dengan demikian upah minimum hanya memiliki dampak kepada pekerja atau buruh yang baru masuk dunia kerja,” kata Chairul, Kamis (4/11/2021) lalu.
Ia melanjutkan, Kemenaker menganggap positif perbedaan pandangan di antara serikat pekerja dan pengusaha ihwal penetapan UM, karena juga terjadi tiap tahun.
Ia menyebut, penetapan UM tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Formula tersebut menggunakan data rata-rata konsumsi per-kapita, rata-rata anggota rumah tangga dan rata-rata banyak anggota rumah tangga bekerja, inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Formula tersebut, telah memperhatikan berbagai aspek yang sangat mencerminkan kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian suatu daerah, “ kata dia.
Sementara, capaian kehidupan layak bisa didapatkan tidak hanya dari UM. Kemenaker, sebut dia, juga mengeluarkan sejumlah kebijakan bantuan subsidi upah untuk meningkatkan taraf kehidupan pekerja.
Dikabarkan sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal memproyeksikan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan relatif kecil.
Ia menjelaskan, beberapa variabel penghitung UMP 2022 selama satu tahun terakhir berada di posisi yang relatif rendah seperti tingkat inflasi yang diperkirakan stabil di posisi 1,5 persen.
Baca Juga: Tuntut 4 Poin Ini dari Kemenaker, Buruh akan Gelar Aksi Demo
“Inflasi relatif rendah kalau dihitung secara tahunan, saya rasa masih 1,5 persen,” kata Faisal dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).
Sementara, kata dia, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga tidak menunjukkan tren peningkatan yang signifikan selama satu tahun terakhir.
Berita Terkait
-
Wahidin Halim Pastikan Penetapan UMP dan UMK Sesuai Regulasi: Tidak Bisa Bergeser
-
Desak Gubernur Banten Naikkan UMP dan UMK 2022, Ribuan Buruh Geruduk KP3B
-
UMK Bintan Masih Rp3,6 Juta, Pemkab Belum Bahas Kenaikan
-
Bupati Ini Dukung Buruh Naik Gaji Sebesar 21 Persen Tahun 2022
-
Tuntut Bupati Cianjur Keluarkan Rekomendasi Kanaikan UMK, Buruh Ancam Kerahkan Ribuan Masa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
-
Rekomendasi Saham-saham yang Patut Dicermati Senin 12 Januari 2026
-
FAO: 43,5% Masyarakat Indonesia Tidak Mampu Beli Makanan Bergizi, Negara Intervensi Lewat MBG
-
Emas Pegadaian Tidak Banyak Fluktuasi, Harga Stabil 2 Jutaan Hari Ini
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia