Suara.com - Investasi bodong di Indonesia membuat kerugian hingga ratusan triliun selama 10 tahun belakangan. Selama 2011 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan setidaknya Rp117 triliun
Kerugian tertinggi yang disebabkan investasi bodong terjadi pada 2011, menyerap dana hingga Rp 68,62 triliun. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua SWI, Tongam L Tobing.
"SWI yang kita tangani dalam 10 tahun terakhir ini terdapat kerugian masyarakat yang mencapai Rp 117 triliun. Ini tentu sangat banyak yang ditipu oleh pelaku ini yang sangat merugikan masyarakat," kata Tongam beberapa saat lalu.
Penipuan bermotif investasi bodong sulit dihabisi pemerintah dan aparay karena oknum-oknum terkait seringkali mengganti identitas dan kemudian melakukan aksi serupa.
Masyarakat awam seringkali menjadi korban karena kurangnya wawasan terkait hal ini.
Pada 2012, para pelaku investasi bodong berhasil mendapat untung Rp 7,92 triliun. Sementara pada 2016, Rp 5,4 triliun disusul tahun 2019 tercatat Rp 4 triliun dan naik lagi Rp 5,9 triliun satu tahun berikutnya.
Ada peningkatan jumlah pelaku investasi bodong pada tahun 2019 lalu, SWI menyebut, setidaknya ada 442 investasi ilegal, 1.493 fintech lending ilegal dan 68 entitas gadai tak berizin yang ditemukan.
Pada 2021 ini, para pelaku berhasil meraup pundi-pundi uang mencapai Rp2,5 triliun. Dengan entitasnya berjumlah 79 investasi ilegal, 442 fintech lending ilegal dan 17 gadai ilegal.
"Menjanjikan cepat kaya, cepat dapat uang, cepat dapat mobil, dapat rumah. Beberapa contoh yang sudah ditangani kepolisian, contohnya ada Koperasi Pandawa Depok yang memberikan 10% per bulan. Itu kerugiannya sangat besar," kata dia menjelaskan ciri investasi bodong.
Baca Juga: Guru Madrasah di Bogor Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong
Tidak hanya itu, robot trading juga bisa masuk kategori investasi bodong karena menjanjikan pengguna tak perlu melakukan apapun tapi tetap mendapatkan uang.
Tiktok Cash jadi salah satu aplikasi yang ditutup oleh SWI lantaran menjanjikan mendapatkan uang dengan hanya menonton video namun anggota harus membayarkan keanggotaannya.
Berita Terkait
-
Tertipu Arisan Online di Bali, Perempuan Ini Rugi Rp 76 Juta
-
Investasi Ilegal Dijalankan Guru Asal Samarinda, Ratusan Korban Kehilangan Rp 63 Miliar
-
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Jadi Cara Ampuh Tangkal Investasi Bodong
-
Satgas Investasi Temukan Aplikasi Investasi Ilegal, Modus Tiru Lembaga Berizin
-
Buat Korban Pinjol, Ini Nomor Pengaduan Satgas Waspada Investasi OJK, Kominfo, dan Polri
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
IHSG Ambrol, Kapitalisasi Pasar Saham RI Merosot Jadi Rp 15.046 Triliun
-
Purbaya Naikkan Limit Investasi Saham Dana Pensiun dan Asuransi Jadi 20 Persen, Batasi di LQ45
-
Daftar Pemilik Saham BULL, Segini Jatah yang Dipegang Masyarakat
-
Profil Peter Sondakh: Konglomerat Rajawali Corpora, 'Penguasa' Tambang Emas ARCI
-
Profil Kevin Warsh, 'Orang Dekat' Donald Trump yang Jadi Calon Ketua The Fed
-
Dokumen Jeffrey Epstein 'Singgung' Identitas Satoshi Nakamoto dan Asal-Usul Bitcoin
-
Daftar Saham Prajogo Pangestu, Konglomerat Pasar Modal Indonesia
-
Harga Emas Antam Hari Ini, Nilainya Ambruk Usai Cetak Rekor Berturut-turut
-
Bos Danantara Rosan Tepis Ucapan Menhan Soal Perombakan Direksi Himbara
-
Harga Emas Anjlok Tajam: Galeri 24 dan UBS Turun Berturut-turut, Saatnya Serok?