Suara.com - Investasi bodong di Indonesia membuat kerugian hingga ratusan triliun selama 10 tahun belakangan. Selama 2011 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan setidaknya Rp117 triliun
Kerugian tertinggi yang disebabkan investasi bodong terjadi pada 2011, menyerap dana hingga Rp 68,62 triliun. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua SWI, Tongam L Tobing.
"SWI yang kita tangani dalam 10 tahun terakhir ini terdapat kerugian masyarakat yang mencapai Rp 117 triliun. Ini tentu sangat banyak yang ditipu oleh pelaku ini yang sangat merugikan masyarakat," kata Tongam beberapa saat lalu.
Penipuan bermotif investasi bodong sulit dihabisi pemerintah dan aparay karena oknum-oknum terkait seringkali mengganti identitas dan kemudian melakukan aksi serupa.
Masyarakat awam seringkali menjadi korban karena kurangnya wawasan terkait hal ini.
Pada 2012, para pelaku investasi bodong berhasil mendapat untung Rp 7,92 triliun. Sementara pada 2016, Rp 5,4 triliun disusul tahun 2019 tercatat Rp 4 triliun dan naik lagi Rp 5,9 triliun satu tahun berikutnya.
Ada peningkatan jumlah pelaku investasi bodong pada tahun 2019 lalu, SWI menyebut, setidaknya ada 442 investasi ilegal, 1.493 fintech lending ilegal dan 68 entitas gadai tak berizin yang ditemukan.
Pada 2021 ini, para pelaku berhasil meraup pundi-pundi uang mencapai Rp2,5 triliun. Dengan entitasnya berjumlah 79 investasi ilegal, 442 fintech lending ilegal dan 17 gadai ilegal.
"Menjanjikan cepat kaya, cepat dapat uang, cepat dapat mobil, dapat rumah. Beberapa contoh yang sudah ditangani kepolisian, contohnya ada Koperasi Pandawa Depok yang memberikan 10% per bulan. Itu kerugiannya sangat besar," kata dia menjelaskan ciri investasi bodong.
Baca Juga: Guru Madrasah di Bogor Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong
Tidak hanya itu, robot trading juga bisa masuk kategori investasi bodong karena menjanjikan pengguna tak perlu melakukan apapun tapi tetap mendapatkan uang.
Tiktok Cash jadi salah satu aplikasi yang ditutup oleh SWI lantaran menjanjikan mendapatkan uang dengan hanya menonton video namun anggota harus membayarkan keanggotaannya.
Berita Terkait
-
Tertipu Arisan Online di Bali, Perempuan Ini Rugi Rp 76 Juta
-
Investasi Ilegal Dijalankan Guru Asal Samarinda, Ratusan Korban Kehilangan Rp 63 Miliar
-
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Jadi Cara Ampuh Tangkal Investasi Bodong
-
Satgas Investasi Temukan Aplikasi Investasi Ilegal, Modus Tiru Lembaga Berizin
-
Buat Korban Pinjol, Ini Nomor Pengaduan Satgas Waspada Investasi OJK, Kominfo, dan Polri
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026