Suara.com - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan tujuh aplikasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dengan memberikan layanan pinjaman online hingga investasi.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
"Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang yaitu enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin, dan Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
"Kemudian memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," papar Tongam.
Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Tujuh usaha investasi ilegal yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut:
Baca Juga: Muktamar NU di Lampung akan Bahas Haramnya Uang Kripto
PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama PT Saratoga Investama Sedaya): Kegiatan penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
Robot Trading DNA Pro: Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold): Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
FX Family: Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin.
Fahrenheit Robot Trading: Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.
Indonesia Crypto Exchange: Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd: Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
Berita Terkait
-
Google Indonesia Ungkap Kebiasaan Online yang Membahayakan, Apa Saja?
-
Indonesia Ajak Amerika Serikat Investasi Energi, Mobil Listrik dan Baterai Lithium
-
Aplikasi Briefer, Platform Komunikasi Berbasis Cloud, Diluncurkan
-
Luhut Binsar Panjaitan Melatih Klub Barcelona, Begini Faktanya
-
Makin Seru, TikTok Sudah Bisa Bikin Video 5 Menit
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik